LampuHijau.co.id - Anggota DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Menurutnya, pengesahan regulasi ini bukan sekadar kewajiban konstitusional, tetapi juga manifestasi moral untuk menebus “dosa besar” negara yang selama puluhan tahun mengabaikan hak-hak jutaan pekerja rumah tangga (PRT).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR bersama Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan serta Ketenagakerjaan pada 8 September 2025, Habib menegaskan urgensi RUU PPRT dengan menyebut fakta mencengangkan: jumlah PRT di Indonesia mencapai 4,2 juta orang, 84 persen di antaranya perempuan. Sementara secara global, 1 dari 22 pekerja di dunia adalah PRT.
Baca juga : Kecam Sikap DPR, Iwakum Juga Desak Rencana Anggota Dewan Sahkan RUU Pilkada
“Selama ini mereka lebih sering dipandang sebagai ‘pembantu rumah tangga’. Padahal, mereka adalah pekerja profesional yang menopang fondasi ekonomi rumah tangga masyarakat. Sudah waktunya negara hadir memberi perlindungan penuh,” tegas Habib lantang.
Ia menyoroti pasal krusial dalam RUU PPRT, terutama soal jaminan sosial. Habib menolak keras adanya klausul yang memungkinkan pemberi kerja lepas tangan dari kewajiban membayar iuran BPJS. “Kalau ini dibiarkan, akan lahir preseden berbahaya yang memungkiri amanat hukum dan kemanusiaan,” ujarnya.
Habib juga mengingatkan bahwa perlindungan PRT adalah bagian dari amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak. Perlindungan itu, katanya, bukan hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi memastikan hak-hak pekerja terjamin secara hukum, sosial, dan ekonomi.
Baca juga : Wabup Cirebon Ayu: Koperasi Harus Ikuti Perkembangan Zaman
Lebih jauh, ia menyinggung bahwa Indonesia hingga kini belum meratifikasi Konvensi ILO No. 189 Tahun 2011 tentang kerja layak bagi PRT. Padahal, RUU PPRT bisa menjadi momentum bersejarah untuk menyelaraskan hukum nasional dengan standar internasional dan nilai-nilai HAM.
Fakta lapangan semakin menohok. Meski cakupan Universal Health Coverage di Indonesia sudah 98,19 persen, survei JALA 2019 menunjukkan 89 persen PRT tidak termasuk penerima bantuan iuran dan 99 persen tidak memiliki jaminan ketenagakerjaan. “Ini alarm keras, bukti nyata negara abai pada hak dasar jutaan pekerja,” kritik Habib tajam.
Menurutnya, perlindungan harus menyeluruh—menjangkau PRT penuh waktu, paruh waktu, direkrut langsung atau tidak langsung—dan meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun hingga kehilangan pekerjaan.
Baca juga : Negara Harus Hadir Jaga Integritas Advokat, UU Baru Perlu Segera Diselesaikan
“RUU PPRT bukan hanya instrumen hukum, tapi benteng moral. Negara tidak boleh lagi menutup mata. Ini saatnya berdiri di sisi mereka yang selama ini terpinggirkan,” pungkas Habib dengan nada menyerukan komitmen penuh seluruh pemangku kepentingan. (Asp)