Usai Dihujani Kritik, Ketua DPRD Kota Tangerang Tebar Janji Bakal Kaji Ulang Tunjangan

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam. (Net)
Minggu, 7 September 2025, 17:13 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Pimpinan DPRD Kota Tangerang, berjanji akan mengkaji ulang kebijakan pemerintah terkait besaran gaji dan tunjangan perumahan para anggota dewan. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk responsif atas aspirasi dari masyarakat.

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam menjelaskan, rencana tersebut telah ia diskusikan sebelumnya dengan para pimpinan DPRD dan fraksi. Seluruhnya bersepakat untuk mengambil langkah kongkrit dalam menjawab tuntutan yang berkembang di masyakarat. 

Baca juga : Kejari Kota Tangerang Paparkan Kinerja 2025 di Harlah Kejaksaan ke 80 Dalam Suasana Sederhana

“Insha Alloh, kita sudah agendakan secara khusus rapat evaluasi dengan para pimpinan dewan terkait pembahasan besaran gaji dan tunjangan,”kata Rusdi Alam. Minggu (7/9/2025).

Dirinya juga menegaskan bahwa seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangerang, memiliki semangat yang sama untuk transparansi soal hak keuangan anggota dewan agar publik mengetahui.

Baca juga : Walau Aman dari Kericuhan, Sachrudin Ingatkan Warga Kota Tangerang Tetap Waspada

Untuk diketahui, dasar tunjangan perumahan anggota DRPD Kota Tangerang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2025.

Di dalam aturan itu menyebutkan, jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, maka tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

Baca juga : Kota Tangerang Hadirkan Harapan Warganya Lewat Gerakan Pangan Murah

Kemudian, besaran tunjangan anggota DPRD Kota Tangerang diatur dalam Keputusan Keputusan Perwali Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perwali Nomor 89 Tahun 2023, tentang pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2017. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal