LampuHijau.co.id - Prihatin dengan banyaknya korban tewas dalam gelombang demo beberapa hari terakhir, pengurus Pusat Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (PP IA-ITB) mendesak lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk melakukan reformasi secara serius. PP IA-ITB mengeluarkan 6 rekomendasi untuk reformasi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Setiap kebijakan/keputusan yang dibuat oleh Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif tidak bersifat memaksakan dan menimbulkan ketidakpuasan terang benderang yang kontraproduktif dengan kehidupan sosial Masyarakat," ujar Ketua Umum Agustin Peranginangin menyampaikan rekomendasi pertama melalui keterangan tertulis diterima, Rabu (3/9/2025).
Rekomendasi kedua disampaikannya bahwa setiap kebijakan/keputusan harus mengarah kepada penciptaan iklim usaha yang kondusif dan stabilitas kondisi perekonomian demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat berkelanjutan. Selanjutnya, lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif wajib menyediakan fasilitas ruang atau forum sebagai tempat nyata bagi masyarakat/publik untuk
menyampaikan aspirasinya dan diterima aspirasinya untuk dikaji lebih lanjut.
Rekomendasi keempat, lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif wajib menyediakan ruang dan waktu yang bukan hanya sebatas bentuk ujaran membolehkan tapi menjamin tersedianya ruang aspirasi yang aman dan nyaman sehingga segala bentuk keanarkian oleh pihak manapun dapat dihindari. Sementara rekomendasi kelima, melaksanakan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum secara jujur dan adil.
"Pembinaan, pengarahan, dan pengawasan kepada aparat penegak hukum agar senantiasa turut menunjukkan kepedulian, empati dan juga tepa selira sehingga secara bersama-sama dapat terus menjaga terjadinya proses komunikasi dan demokrasi yang sehat dan kuat," rekomendasi keenam disampaikan Ketum PP IAITB.
Dalam kesempatan sama Agustin menyampaikan duka cita yang mendalam atas munculnya 10 korban jiwa atas dinamika kehidupan politik dan sosial di dalam negeri yang berlangsung dalam satu pekan terakhir, khususnya 28 Agustus hingga 1 September 2025. Diketahui salah satu korban meninggal dunia berpolrofesi sebagai pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan. Korban meninggal dunia akibat dilindas kendaraan taktis Brimob Polri dalam situasi unjuk rasa yang terjadi tanggal 28 Agustus
2025 di Jakarta. Selain Affan, sejumlah korban jiwa lainnya masing-masing beridentiyas Septinus Sesa, (lunjuk rasa 28 Agustus 2025 di Manokwari); Syaiful Akbar dan Muhammad Akbar Basri dan Sarinawati (terjebak dalam gedung Gedung DPRD Kota Makassar yang dibakar 29 Agustus); Rusdamdiansyah (pengeroyokan massa tanggal 29
Agustus 2025 di depan Kampus UMI Kota Makassar; Sumari (pengemudi becak korban gas air mata saat bentrokan massa dan polisi tanggal 29 Agustus 2025 di Kota Solo); Rheza Sendy Pratama (kericuhan di kawasan Ring Road Utara depan Markas Polda DIY tanggal 31 Agustus 2025); Andika Lutfi Falah (siswa SMK 14 Kabupaten Tangerang yang mengikuti aksi
di Gedung DPR RI tanggal 31 Agustus 2025 di Jakarta); serta danIka Juliant Junior (kericuhan 31 Agustus 2025 di Kota
Semarang).
"Menyesalkan sedalam-dalamnya atas terjadinya bentrokan antara massa unjuk rasa dengan aparat keamanan di berbagai
tempat yang menimbulkan banyaknya korban cedera dari kedua belah pihak; aksi perusakan dan pembakaran fasilitas umum, kendaraan dinas, dan pribadi;
dan aksi penjarahan perkantoran, pertokoan, dan rumah pribadi," tukas Agustin.
Secara tegas Agustin menekankan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak setiap warga negara tanpa mengorbankan hak kedamaian dan keamanan bagi setiap warga negara lainnya sehingga sudah sepantasnya penyampaian tidak dilakukan secara anarkis. Fasilitas umum/publik diingatkannya juga merupakan fasilitas yang disediakan dan harus dijaga
bersama dan dihindari dari berbagai upaya perusakan oleh siapapun. Ketum IAITB mendorong penegakan hukum atas berbagai peristiwa anarkis yang terjadi sejak 28 Agustus hingga 31 Agustus 2025.
"Segala bentuk tindakan kriminal yang terjadi harus ditindak secara hukum, termasuk jika kejadian tersebut merupakan perencaan terstruktur oleh pihak tertentu," tegasnya.
Divisi Propam Polri saat ini telah menyatakan tujuh anggota Brimob pelindas Affan terbukti melanggar kode etik. Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprov) Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menyampaikan Kompol K, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri yang duduk di depan sebelah kiri pengemudi, dan Bripka R selaku pengemudi kendaraan taktis PJJ 17713-VII dinyatakan melakukan pelanggaran berat. Keduanya terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara lima anggota Brimob Polda Metro Jaya lainnya yang duduk di bagian belakang kendaraan yaiti Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Selain dikenakan sanksi etik hingga pemecatan dengan tidak hormat, ketujuh anggota Brimob teraebut juga terancam hukuman pidana.
Baca juga : Domain Pusat, Sikap Gubernur Pramono Tidak Turun Hadapi Massa Demonstran Sudah Tepat
Tolak Kekerasan
PP IA-ITB mengajak seluruh civitas akademika dan segenap komponen bangsa untuk menjaga persatuan dan ketahanan nasional. Agustina menyerukan agar semua elemen
bangsa mengutamakan persatuan di atas kepentingan golongan, serta menahan diri dari sikap dan tindakan yang berpotensi memecah belah masyarakat. Agustin juga meminta civitas akademika menghormati konstitusi dan prinsip demokrasi, menegaskan komitmen untuk selalu berdiri pada koridor konstitusi dan prinsip demokrasi yang sehat, termasuk penghormatan terhadap kebebasan berpendapat, checks and balances, serta supremasi hukum.
"Mendorong pemerintah bersikap transparan dan akuntabel, mengingatkan pemerintah agar terus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta komunikasi publik yang jernih dalam menghadapi dinamika politik, ekonomi, dan sosial, sehingga masyarakat mendapatkan kejelasan arah kebijakan. Menolak kekerasan dan mendorong dialog konstruktif, menolak segala bentuk
kekerasan fisik maupun verbal dalam penyelesaian masalah, dan sebaliknya mendorong ruang dialog yang terbuka, inklusif, dan berbasis data serta akal sehat," kata Agustin.
Lebih jauh Agustin mengajak semua elemen, termasuk civitas akademika dan pemerintah untuk menciptakan kepedulian terhadap stabilitas ekonomi dan sosial.
"Menyerukan perhatian serius terhadap stabilitas ekonomi rakyat, khususnya pengendalian harga kebutuhan pokok, penciptaan lapangan kerja, dan perlindungan
kelompok rentan, agar dinamika politik tidak mengorbankan kesejahteraan masyarakat; dan mengajak jejaring di lingkungannya untuk berperan aktif secara positif dalam
menjaga suasana kebangsaan yang sehat dan kondusif," imbuhnya.
Baca juga : Mukhtarudin: Pidato Prabowo Jadi Pijakan Kebangkitan Nasional
Di akhir, Agustin menuturkan alumni ITB siap memberikan kontribusi pemikiran, sumber daya, dan rekomendasi yang objektif bagi pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal terwujudnya citacita bangsa Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yaituterwujudnya Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
"Mari kita wujudkan rasa syukur kemerdekaan bangsa Indonesia yang sudah 80 tahun ini dengan bersama-sama membangun, mengisi, dan menjaga bangsa dan negara Indonesia dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945," tutupnya.