LampuHijau.co.id - Kebijakan pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium secara variatif dinilai rawan menimbulkan praktik penyimpangan di lapangan.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menegaskan beras seharusnya mengikuti pola harga tunggal seperti Bahan Bakar Minyak (BBM), bukan dibagi berdasarkan kluster wilayah.
“Beras adalah kebutuhan pokok rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Harusnya satu harga sebagaimana BBM,” tegas Alex dalam pernyataan tertulis, Selasa (26/8).
Baca juga : DPR RI dan Mitra Kerja BGN Sosialisasi Makan Bergizi Gratis untuk Warga Depok
Alex yang juga Ketua Panja Penyerapan Gabah dan Jagung Komisi IV DPR RI menilai pembagian HET per kluster daerah—yang kini berkisar Rp13.500 hingga Rp15.500 per kilogram—akan sulit diawasi karena belum jelas siapa lembaga pengawasnya.
Menurutnya, pemerintah semestinya mencontoh mekanisme subsidi BBM jenis pertalite, dengan hanya menetapkan satu standar mutu beras yang disubsidi agar distribusi, perhitungan subsidi, hingga penerima manfaat lebih jelas.
“Kalau negara tekor karena melayani kebutuhan rakyat, itu sah. Yang tidak boleh rugi adalah swasta, karena mereka bukan untuk melayani rakyat,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Baca juga : HMI dan Kohati Subang Diajak Berperan Aktif Edukasi Warga Terkait TPPO
Di sisi lain, Deputi Bapanas Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan kenaikan HET medium dilakukan untuk menjaga agar penggilingan padi tetap bisa beroperasi.
Pasalnya, harga gabah di tingkat petani telah ditetapkan Rp6.500 per kilogram, sementara HET beras medium sebelumnya Rp12.500. Kondisi itu membuat banyak penggilingan enggan memproduksi karena ancaman rugi dan risiko sanksi bila menjual di atas HET.
Sebagai catatan, penyesuaian harga ini hanya berlaku untuk beras medium, sementara beras premium tetap dengan harga lama. (Asp)