Royalti Musik Jadi Sorotan, DPR: Jangan Rugikan Warung Kecil dan Komposer

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, bersama Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Gerindra Ahmad Dhani, dalam diskusi bertema “Akhiri Polemik Royalti, Revisi UU Hak Cipta Menjadi Solusi” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/25).
Selasa, 26 Agustus 2025, 15:32 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Polemik penarikan royalti musik kembali mengemuka. Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan karya cipta tidak boleh hanya dilihat dari sisi komersial, tetapi juga memiliki fungsi sosial, publik, dan kebudayaan.

“Kita jangan terjebak melihat karya cipta hanya sebatas uang. Musik juga instrumen kebudayaan untuk memajukan peradaban,” ujar Willy dalam diskusi bertema “Akhiri Polemik Royalti, Revisi UU Hak Cipta Menjadi Solusi” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/25).

Baca juga : Bupati Subang Janji Naikkan Tunjangan Guru dan Guru Ngaji

Willy menyoroti praktik lembaga manajemen kolektif (LMK) yang sering membingungkan hingga menimbulkan kasus warung kecil dipungut royalti hanya karena memutar musik. Ia menegaskan DPR siap membahas revisi UU Hak Cipta untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Sementara itu, Ahmad Dhani, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, menilai pemerintah selama ini salah menafsirkan UU Hak Cipta dengan menganggap Event Organizer (EO) sebagai pengguna musik yang wajib membayar royalti.

Baca juga : Telkom Hadirkan Solusi SD-WAN: Jaringan Pintar untuk Efisiensi Bisnis

“Karena tafsir keliru itu, para komposer kehilangan hak mereka sejak 2014. Jika dihitung dari penjualan tiket konser, kerugian komposer bisa mencapai ratusan miliar,” tegas Dhani.

Menurutnya, revisi UU Hak Cipta harus hati-hati agar tidak lagi merugikan pencipta lagu. “Pengguna yang dimaksud undang-undang adalah penyanyi, bukan EO,” pungkasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal