Agun Gunandjar Ingatkan DPR Jangan “Baper” Hadapi Putusan MK: “Kalau Baper, Rakyat Tetap Miskin!”

Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa bersama Pengamat politik Abdul Hakim MS dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi bertajuk “Menata Ulang Demokrasi: Implikasi Putusan MK dalam Revisi UU Pemilu”, di Kompleks Parlemen, Rabu (6/8/2025).
Rabu, 6 Agustus 2025, 19:56 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, mewanti-wanti agar DPR RI tidak larut dalam emosi atau baper (terbawa perasaan) dalam menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pilkada. Ia menegaskan, Putusan MK harus ditempatkan dalam kerangka ketatanegaraan yang rasional dan proporsional, bukan emosional.

“DPR jangan baper dalam sistem tata negara yang terbuka. Kalau baper, ujungnya konflik, sementara rakyatnya tetap miskin. Gunakan rasio, ilmu, dan pengalaman,” tegas Agun dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi bertajuk “Menata Ulang Demokrasi: Implikasi Putusan MK dalam Revisi UU Pemilu”, di Kompleks Parlemen, Rabu (6/8/2025).

Politikus senior Partai Golkar ini mengingatkan, DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang tetap memiliki otoritas yang dijamin konstitusi. Ia mencontohkan pengalamannya sebagai Ketua Pansus UU Kementerian Negara, di mana ia memilih untuk tidak “baper” meski pemerintah melanggar ketentuan UU dengan membentuk kabinet melebihi batas yang ditetapkan. “Kalau ada yang keliru, tempuh prosedur yang berlaku. DPR boleh saja bikin UU baru, karena itu diatur UUD 45. DPR itu punya jalannya sendiri, bukan diatur-atur oleh MK,” tandas Agun.

Baca juga : Pertemuan DPD RI-Belarus: Fokus Sektor Pertanian dan Diplomasi Perdamaian

Ia pun menilai, Putusan MK soal pemisahan pemilu hanya bersifat final dan mengikat, namun bukan produk politik. Sementara pembentukan norma atau kebijakan tetap domain DPR. “Tidak ada lembaga negara yang superbody. MK boleh putuskan apa, tapi DPR juga punya kewenangan membuat UU. Jangan sampai MK seenaknya mengatur DPR, karena dalam sistem demokrasi, semua lembaga harus saling mengawasi,” ujarnya.

MK Semakin Kuatirkan, Jadi Lembaga “Sabdo Pandito Ratu”

Pengamat politik Abdul Hakim MS memperkuat peringatan Agun dengan mengkritik keras kecenderungan MK yang semakin menunjukkan sikap judicial activism. Ia menilai, MK telah melewati batas sebagai interpretator konstitusi dan menjelma menjadi pembentuk norma baru. “MK itu final and binding, tapi jangan sampai berubah jadi Sabdo Pandito Ratu. Yang lebih mengkhawatirkan, putusan sebesar memisahkan pemilu ini hanya ditentukan 9 orang hakim konstitusi tanpa mekanisme check and balance. Mereka seakan bisa menyihir 270 juta rakyat Indonesia,” tegasnya.

Baca juga : Indonesia Emas Butuh Generasi Berjiwa Kebangsaan

Hakim menyoroti, dalam memutuskan perkara besar seperti pemisahan pemilu nasional dan lokal, MK tidak menunjukkan transparansi dialog dengan stakeholder lain seperti DPR, KPU, Bawaslu, ataupun masyarakat sipil. “Coba bayangkan, DPR dengan 580 anggota bisa dipotong kewenangannya oleh 9 hakim MK hanya karena masukan dari dua pihak. Ini nalar demokrasi sudah ditabrak. DPR RI yang dipilih rakyat justru dipinggirkan,” kecam Hakim.

Ia pun menegaskan, tanpa lembaga pengawas independen terhadap MK, sistem ketatanegaraan Indonesia bisa terjebak pada dominasi kekuasaan tanpa kontrol. “Siapa yang mengawasi MK kalau bukan Komisi Yudisial? Tapi faktanya, mekanisme itu justru dicoret oleh MK sendiri,” kritiknya tajam.

Desak Evaluasi Kewenangan MK, Kembalikan DPR Sebagai Pelaku Demokrasi

Baca juga : GKR Hemas dan Senator Jakarta Temui Pramono Anung: Dorong Kantor Permanen Demi Aspirasi Rakyat Ibu Kota

 Diskursus ini menjadi alarm bagi DPR dan MPR RI untuk segera merespons dan merumuskan langkah politik yang konstitusional. Agun dan Hakim sama-sama menekankan pentingnya memperkuat kembali posisi DPR sebagai representasi rakyat dalam pengambilan keputusan politik. “Kalau DPR diam, maka DPR kehilangan fungsinya sebagai pelaku demokrasi. DPR tidak boleh dibiarkan hanya jadi penonton atas tafsir konstitusi yang seharusnya dibahas secara politik di parlemen,” pungkas Agun.

Diskusi ini menjadi penanda bahwa polemik Putusan MK tentang pemisahan pemilu tak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga membuka luka lama tentang checks and balances yang semakin rapuh di Indonesia. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal