Firman Soebagyo Dorong Prabowo Tegaskan Sikap soal PPHN: Jangan Sampai Masyarakat Terkoyak Pro-Kontra

Anggota Badan Pengkajian (BP) MPR RI Firman Soebagyo (Kanan) bersama Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamisdalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertajuk "Pokok-Pokok Haluan Negara, Bentuk Hukum dan Substansi", di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/7).
Rabu, 30 Juli 2025, 22:12 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Anggota Badan Pengkajian (BP) MPR RI Firman Soebagyo mendorong agar momentum pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto menjadi titik terang arah kebijakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Firman berharap pertemuan antara Presiden dan pimpinan MPR bisa dimanfaatkan untuk menyepakati arah politik PPHN ke depan.

“Mudah-mudahan dalam pertemuan persiapan pidato kenegaraan 17 Agustus, PPHN bisa disinggung secara eksplisit,” ujar Firman dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertajuk "Pokok-Pokok Haluan Negara, Bentuk Hukum dan Substansi", di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/7).

Firman mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan resmi dari Presiden Prabowo terkait kelanjutan PPHN. “Informasi dari para pimpinan menyebutkan Presiden ingin melanjutkan, tapi belum fokus pada bentuk hukumnya seperti apa,” katanya.

Menurut Firman, kejelasan ini penting untuk menghindari kegaduhan politik yang berulang. Ia menilai komunikasi politik Presiden dengan pimpinan MPR dan partai politik mutlak dilakukan agar langkah ini tidak menimbulkan resistensi publik.

Baca juga : LAKI Subang Kampanyekan Anti Politik Uang kepada Masyarakat Purwadadi

“Presiden perlu melakukan rujuk nasional dengan para pimpinan partai untuk membahas hasil komunikasi dengan MPR. Dengan begitu, publik tak terjebak dalam pro dan kontra yang tak perlu terhadap niat baik ini,” tandasnya.

Dua Opsi Hukum PPHN: Undang-Undang atau Amendemen UUD?

Firman menilai saat ini PPHN belum memiliki kekuatan hukum mengikat, karena masih sebatas rekomendasi MPR. Ia menyebut ada dua opsi dasar hukum pembentukan PPHN, yakni melalui amendemen UUD 1945 atau lewat pembentukan undang-undang.

“Kalau lewat UU, kekuatannya lemah karena bisa direvisi sewaktu-waktu oleh DPR. Sedangkan kalau lewat amendemen UUD, justru berisiko membuka kotak pandora perubahan masa jabatan presiden dan pasal-pasal lain yang bisa disusupi kepentingan politik,” jelas Firman.

Baca juga : Pilkada 2024, KPU Kota Depok Tetapkan Sembilan Lapangan Kampanye Terbuka

Karena itu, opsi ketiga pun mulai mencuat—yakni melalui amendemen terbatas yang hanya mengatur PPHN tanpa membuka ruang perubahan pasal lainnya.

Margarito: PPHN Penting untuk Redam Kekuasaan Tunggal Presiden

Dalam forum yang sama, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menegaskan bahwa PPHN merupakan kebutuhan mendesak sebagai penyeimbang kekuasaan presiden yang terlalu besar. Ia menilai sistem presidensial saat ini cenderung menjadikan seluruh arah bangsa bergantung pada satu orang.

“Bangsa ini menyerahkan terlalu banyak kekuasaan pada satu orang bernama presiden. Ini berisiko besar. Karena itu, PPHN perlu hadir sebagai rambu agar presiden tidak bertindak semaunya dalam membuat kebijakan,” ujarnya tajam.

Baca juga : Gebyar Kesejahteraan Sosial Dekatkan Akses Pelayanan kepada Masyarakat

Margarito menyarankan pembahasan PPHN tak perlu selalu formal. Ia mendorong adanya forum silaturahmi kebangsaan antara pimpinan lembaga tinggi negara, termasuk Ketua MPR, DPR, DPD, MK, MA, hingga BPK.

“Semangat gotong-royong dalam menyusun arah pembangunan nasional perlu dikedepankan. Jangan sampai bangsa ini terus terjebak dalam kebijakan jangka pendek yang bersifat pragmatis,” tutup Margarito. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal