LampuHijau.co.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa pemerintah harus menjamin perlindungan data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI), terutama menyusul kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terkait transfer data lintas negara.
Ia menekankan pentingnya transparansi pemerintah terhadap publik atas batasan dan perlindungan data dalam perjanjian tersebut.
“Pemerintah harus bisa melindungi data pribadi WNI. Kita sudah punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, tapi apakah itu benar-benar diterapkan dan cukup kuat dalam menghadapi kesepakatan internasional seperti ini?” ujar Puan seusai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (24/7/2025).
Lebih jauh, Puan meminta kementerian terkait untuk membuka secara jelas bagaimana mekanisme dan batas-batas data WNI dalam perjanjian tersebut.
Baca juga : DPR RI Desak Pemerintah Siapkan Langkah Konkret Hadapi Dampak Perang Israel-Iran
“Pemerintah harus menjelaskan, sejauh mana data pribadi WNI benar-benar aman dan tidak bisa diakses sembarangan oleh pihak asing,” tandasnya.
DPR Ingatkan Pemerintah: UU PDP Harus Jadi Dasar Mutlak
Senada, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak boleh dilangkahi oleh perjanjian internasional apa pun. Menurutnya, setiap kesepakatan, termasuk dengan Amerika Serikat, wajib sejalan dengan regulasi nasional.
“Jangan sampai ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan pihak luar. UU PDP harus menjadi dasar dalam setiap kerja sama internasional terkait data,” tegas Dave.
Baca juga : DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU Kesehatan yang Baru
Pemerintah Klarifikasi: Hanya Data Komersial, Bukan Data Pribadi
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menepis kekhawatiran publik. Ia menegaskan bahwa transfer data yang dibuka dalam kesepakatan dengan AS hanya mencakup data komersial, bukan data pribadi atau yang bersifat strategis.
“Keleluasaan transfer data hanya berlaku untuk data bisnis, bukan data individu ataupun data strategis nasional,” jelas Haryo pada Rabu (23/7/2025).
Catatan Kritis: Di Mana Posisi Keamanan Data WNI?
Baca juga : Posko SKD Jadi Sarana Pemenangan Kang Dave, Partai Golkar dan Airlangga Hartarto
Meski pemerintah menyatakan perlindungan tetap di bawah kendali UU PDP, desakan dari parlemen menunjukkan bahwa masih ada celah kekhawatiran atas potensi kebocoran atau penyalahgunaan data. Di tengah semakin banyaknya insiden kebocoran data di Indonesia, publik berhak tahu seberapa kuat proteksi yang sebenarnya diberlakukan. (Asp)