Komisi X DPR Dorong Wajib Belajar 13 Tahun, Kritik Mengarah ke Pemerintah

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian (Paling Kanan) bersama Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifah, Rumah Literasi 45, Andreas Tambah, serta Moderator Saktia Andri Susilo dalam Forum Legislasi bertajuk “Memaksimalkan UU Sisdiknas untuk Pendidikan yang Merata” di Kompleks Parlemen, Selasa (22/7).
Selasa, 22 Juli 2025, 21:15 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Komisi X DPR RI mendorong perluasan wajib belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun melalui RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian, menilai langkah ini penting untuk mengatasi rendahnya rata-rata lama sekolah anak-anak Indonesia yang belum lulus SMP.

Hetifah juga meminta Presiden Prabowo Subianto menunjukkan political will dengan menambah anggaran dan memastikan pemerataan pendidikan. “Kalau tidak ada kemauan politik dari atas, pendidikan kita stagnan,” ujarnya dalam Forum Legislasi bertajuk “Memaksimalkan UU Sisdiknas untuk Pendidikan yang Merata” di Kompleks Parlemen, Selasa (22/7).

Baca juga : Komisi X DPR Dukung Digitalisasi Pendidikan, Pengamat Ingatkan Ancaman Kesenjangan

Pada kesempatan yanh sama, kritik tajam datang dari aktivis Rumah Literasi 45, Andreas Tambah, yang menilai banyak desa masih tak memiliki sekolah dasar. Ia juga menyayangkan 200 Sekolah Rakyat justru dibangun di kota besar.

“Kenapa bukan di desa-desa yang butuh sekolah? Ini membingungkan,” ujarnya.

Baca juga : Komisi 3 DPRD Subang Dukung Sistem Buka Tutup Rest Area saat Mudik Lebaran

Andreas menyoroti bahwa kebijakan penerimaan siswa negeri justru meminggirkan anak miskin karena jalur prestasi didominasi anak-anak dari keluarga mampu. “Wajib belajar malah jadi pemicu putus sekolah,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi X, Ledia Hanifah, menjelaskan bahwa DPR membentuk dua Panja, yakni Panja 3T dan Panja PTKL, untuk menanggulangi ketimpangan pendidikan antarwilayah dan memperjelas distribusi anggaran di sektor perguruan tinggi. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal