Desak Reformasi Total Distribusi Pupuk Subsidi, Fraksi Gerindra: Petani Jangan Jadi Korban Sistem

Senin, 21 Juli 2025, 15:03 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Endang Setyawati Thohari mendesak pemerintah melakukan perombakan menyeluruh dalam sistem distribusi pupuk bersubsidi. Ia menilai mekanisme saat ini belum berpihak pada petani kecil, masih lemah dalam pengawasan, dan rawan penyimpangan. “Pupuk bukan sekadar kebutuhan teknis, tapi bagian dari strategi ketahanan pangan nasional. Bagi Gerindra, ini adalah prioritas utama dalam Asta Cita,” tegas Endang dalam Diskusi bertema "Implementasi Mekanisme Penyaluran Pupuk Bersubsidi Pasca Terbitnya Permentan Nomor 15 Tahun 2025", yang digelar di Jakarta, Selasa (15/7).

Pemerintah menganggarkan Rp 44,15 triliun untuk menyalurkan 9,55 juta ton pupuk bersubsidi tahun ini. Namun, menurut Endang, kebijakan tersebut belum menyentuh akar permasalahan. Salah satunya, masih banyak petani kecil di luar kelompok tani (Poktan/Gapoktan) yang tak terdata dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), sehingga tak mendapat akses subsidi. “Banyak petani penggarap justru tercecer dari sistem. Ini bukan sekadar administrasi, tapi soal keadilan,” ujarnya.

Baca juga : Lakukan Berbagai Transformasi, Tiga Direksi bank bjb Raih Penghargaan dari Infobank

Endang mendorong agar koperasi, organisasi petani nonformal, dan petani di wilayah non-sawah seperti ladang, tambak, atau lahan konflik agraria juga dilibatkan dalam skema distribusi. Tak hanya soal pendataan, ia menyoroti maraknya penyimpangan distribusi, termasuk penjualan pupuk subsidi untuk komoditas non-prioritas seperti sawit, serta praktik penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Ada kios yang menjual pupuk NPK subsidi Rp 150 ribu per sak, padahal HET-nya hanya Rp 115 ribu. Ini jelas permainan mafia pupuk dan sangat merugikan petani,” kata Endang. Bahkan, Endang mengungkap adanya pupuk palsu yang beredar luas, menyebabkan kerugian petani hingga Rp 3,2 triliun. Dampaknya, 11 pejabat Kementerian Pertanian dicopot pada awal tahun ini.

Baca juga : Pastikan Kelancaran Distribusi Pupuk, Direksi Pupuk Kujang Blusukan ke Berbagai Daerah

Fraksi Gerindra, tegasnya, mendesak Kementerian Pertanian untuk segera mencabut izin distributor atau kios yang terbukti melanggar aturan. Ia juga mengingatkan agar Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 yang memperkuat tata kelola pupuk tidak hanya bagus di atas kertas. Menurutnya, kelompok tani belum siap menjadi penyalur utama karena keterbatasan gudang, logistik, dan sumber daya. Peran distributor tetap dibutuhkan, setidaknya untuk masa transisi.

Dalam kesempatan itu, Endang juga menyoroti minimnya peran Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) yang selama ini dianggap tidak inklusif. “Pengawasan seharusnya melibatkan petani dan penyuluh. Mereka yang tahu kondisi riil di lapangan. Jangan hanya fokus pada harga, tapi juga kualitas, kuantitas, dan penegakan hukum,” tegasnya. Endang menutup dengan penegasan bahwa subsidi pupuk adalah bukti kehadiran negara untuk melindungi petani kecil. “Petani jangan terus menjadi korban sistem yang belum berpihak. Negara harus hadir dengan keberpihakan nyata, bukan sekadar program di atas kertas,” tandasnya. (DTR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal