LampuHijau.co.id - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menggebrak wacana nasional dengan menyerukan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menetapkan narkotika sebagai bahaya laten nasional. Langkah itu, menurut Hinca, sangat penting sebagai sinyal perang total terhadap narkoba yang hingga kini hanya dijadikan komoditas slogan.
“Kalau dulu MPR bisa menetapkan komunisme sebagai bahaya laten, kenapa hari ini tidak bisa menetapkan narkotika yang jelas-jelas menghancurkan generasi?” tegas Hinca dalam diskusi Forum Legislasi bertema "Menimbang Revisi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", Selasa (15/7/2025), di Kompleks Parlemen Senayan.
Hinca juga mengkritik mandeknya pembahasan revisi UU Narkotika yang menurutnya kini tersandera di meja pemerintah. “Komisi III sudah siap. Drafnya pun telah digabungkan dengan Undang-Undang Psikotropika. Tapi tak kunjung jalan karena tarik-menarik antar kementerian,” ungkap politisi Demokrat itu.
Lebih jauh, Hinca menyoroti lemahnya keberpihakan negara dalam penanganan narkotika. Ia mendesak agar Presiden terpilih Prabowo Subianto menyatakan secara eksplisit bahwa narkoba adalah bahaya laten bangsa dalam pidato kenegaraan nanti. “Jangan lagi pidato normatif. Harus ada sikap politik tertinggi,” tegasnya.
Ia juga mengkritik pendekatan hukum yang menyamakan pengguna dengan bandar. “Pengguna itu sakit, mereka korban. Yang pantas dihukum itu bandar dan pengedar yang merusak hidup orang lain,” tandas Hinca.
Ia bahkan mengusulkan Presiden Prabowo memberikan amnesti massal bagi para pengguna dalam rangka HUT ke-80 RI sebagai bentuk koreksi kebijakan masa lalu. Tak hanya itu, Hinca mengecam Kementerian Kesehatan karena lamban dalam riset ganja medis. Ia menyebut negara telah gagal menyelamatkan nyawa anak-anak yang butuh pengobatan alternatif.
“Saya minta Menteri Kesehatan mundur! Pika meninggal karena negara lalai meneliti ganja medis. Ini nyata bentuk ketidakadilan!” serunya penuh emosi.
BNN: Pendekatan Humanis untuk Pengguna, Repressif untuk Bandar
Baca juga : Ditetapkan Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Perdana Hari Ini
Direktur Hukum BNN, Toton Rasyid, menegaskan pemerintahan saat ini menjadi satu-satunya rezim yang memasukkan narkotika dalam agenda strategis nasional melalui astacita Presiden.
Menurutnya, BNN memiliki tiga moral standing dalam menangani narkotika: melihat narkoba sebagai ancaman kemanusiaan dan peradaban, bersikap represif terhadap jaringan pengedar, serta humanis terhadap penyalahguna dan pecandu melalui rehabilitasi.
“Prevalensi penyalahgunaan narkoba berada di angka 1,73 persen. Dari sekitar 3,3 juta pengguna, 300 ribu di antaranya adalah remaja—mereka ini calon generasi emas Indonesia 2045. Ini alarm serius,” ujar Toton.
Pengamat: UU 35/2009 Gagal Capai Tujuan, Harus Direvisi
Baca juga : Minyak Goreng dan Sayuran di Pasar Tradisional Alami Kenaikan Harga
Pengamat narkotika Slamet Pribadi menilai UU No. 35/2009 tentang Narkotika sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan sosial dan praktik penegakan hukum. Ia menyoroti kontradiksi antara definisi pengguna dan penyalahguna yang masih kabur dalam praktik hukum.
“Kalau dia pecandu, ya pasti menyimpan dan menggunakan. Tapi konteksnya berbeda dengan yang menjual. Ini sering diabaikan aparat,” ujarnya.
Slamet juga menilai tujuan UU Narkotika, terutama pada Pasal 4, belum tercapai. “Mulai dari menjamin ketersediaan narkotika untuk medis hingga memberantas peredaran gelap, semua masih jauh dari kata berhasil. Implementasi dan regulasi tidak nyambung,” tegasnya. (Asp)