LampuHijau.co.id - Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Stefanus B.A.N. Liow, menegaskan komitmen DPD RI dalam mengawal harmonisasi kebijakan pusat dan daerah, khususnya dalam persoalan tata ruang wilayah. Hal itu disampaikannya setelah Forum Diseminasi BULD DPD RI yang menghadirkan pemangku kepentingan nasional dan daerah, Senin (14/7/2025), di Kompleks Parlemen.
"Sebagai wakil rakyat daerah, DPD RI punya tanggung jawab moral dan politik menjembatani kepentingan pusat dan daerah, terutama dalam penyusunan dan evaluasi perda, termasuk soal tata ruang," ujar Stefanus.
Forum ini mempertemukan sejumlah gubernur, wakil gubernur, sekda, kepala dinas, hingga asosiasi pemerintah provinsi, kabupaten, kota, dan DPRD se-Indonesia.
Baca juga : KUHP Baru Disorot, Kejagung Ingatkan Pers Waspadai Jeratan Pasal Samar
Dari pusat, hadir lima kementerian strategis: Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, KKP, Bappenas, dan BKPM. Aspirasi daerah disampaikan langsung dan direspons oleh perwakilan kementerian.
Namun di balik forum ini, muncul kritik tajam dari Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr. Muhdi. Ia menyebut penataan ruang saat ini kian carut-marut dan tak sejalan dengan kondisi nyata di lapangan.
"Rencana tata ruang banyak yang tidak sesuai praktik pemanfaatannya. Lemahnya pengawasan dan konflik kewenangan antara pusat dan daerah menjadi masalah serius," tegas Muhdi.
Ia juga menyoroti dampak UU Cipta Kerja yang dinilai memperlemah peran daerah dalam menentukan masa depan ruang wilayahnya. "Pendekatan pragmatis dan pro-investasi telah menggeser prinsip keadilan spasial dan perlindungan lingkungan," tambahnya.
Sebagai solusi, Komite I DPD RI mendorong pembentukan Badan Tata Ruang Nasional untuk menyinergikan kebijakan lintas sektor dan menghadirkan satu peta nasional sebagai pijakan kebijakan yang adil dan berkelanjutan.
"Ini bukan menambah birokrasi, tapi memperkuat tata kelola. Penataan ruang harus inklusif dan melibatkan publik, bukan hanya teknokrat elite," ujar Muhdi.
Baca juga : DPR RI Dorong Revisi UU Transportasi, Status Hukum Ojol dan Logika Bisnis Berkemanusiaan
Ia menutup dengan penegasan bahwa DPD RI akan terus mengawal agar setiap jengkal tanah negeri ini benar-benar digunakan untuk kemakmuran rakyat, bukan kepentingan jangka pendek semata. (Asp)