RUU KUHAP Disebut Jadi Tonggak HAM, DPR Didesak Perkuat Hak Korban

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto (Kanan) bersama Pakar Hukum Pidana Firmansyah (Kiri) dalam Forum Legislasi bertajuk "Komitmen DPR Menguatkan Hukum Pidana melalui Pembahasan RUU KUHAP" di Kompleks Parlemen, Selasa (8/7).
Selasa, 8 Juli 2025, 17:50 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan KUHAP akan menjadi pijakan penting dalam penguatan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Hal itu disampaikan dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk "Komitmen DPR Menguatkan Hukum Pidana melalui Pembahasan RUU KUHAP" di Kompleks Parlemen, Selasa (8/7).

“Insyaallah KUHAP baru selesai akhir 2025, ini akan jadi tonggak HAM. Akan ada keseimbangan antara penegak hukum dan warga yang berhadapan dengan hukum,” tegas legislator Golkar itu. Rikwanto menyebut Komisi III DPR RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Panja terbuka untuk berbagai masukan, baik dari akademisi, masyarakat sipil, hingga praktisi hukum.

Baca juga : Putusan KONI Pusat, Perenang Joe Aditya Kurniawan Resmi Perkuat Jakarta

“RUU ini harus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak,” tambahnya.

Namun, kritik datang dari pakar hukum pidana Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah. Ia mengingatkan agar revisi KUHAP tak hanya fokus pada hak pelaku, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak korban yang selama ini nyaris terabaikan.

Baca juga : Total Rugi Nyaris Rp 1 Triliun, DPRD DKI Didesak Bentuk Pansus Kerugian Jakpro

“KUHAP lama hanya satu pasal bicara hak korban, yakni soal ganti kerugian. Selebihnya kosong. Ini harus diperbaiki agar tak hanya menjamin speedy trial, tapi juga fair trial,” ujar Hery.

Ia berharap DPR RI konsisten mengawal pembahasan KUHAP agar benar-benar mencerminkan prinsip due process of law dan menjamin keadilan substantif bagi korban dan terdakwa. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal