Legislator PKB Soroti KemenHAM: Keliru Jadi Penjamin Pelanggar HAM, Berpotensi Suburkan Intoleransi

Anggota Komisi XIII DPR RI, H.A. Iman Sukri, M.Hum. Foto : Ist
Minggu, 6 Juli 2025, 12:11 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM) yang menyatakan kesediaannya menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka kasus persekusi retret pelajar Kristen di Sukabumi, menuai sorotan tajam dari Anggota Komisi XIII DPR RI, H.A. Iman Sukri, M.Hum.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai sikap KemenHAM tersebut tidak hanya menyesatkan arah penegakan hukum, tetapi juga mencederai semangat konstitusi dan komitmen kebangsaan dalam memberantas intoleransi. "KemenHAM jadi penjamin tersangka pelaku intoleransi itu dasarnya apa? Ini jelas keliru dan kontraproduktif dengan komitmen Presiden Prabowo dalam memerangi tindakan intoleran," tegas Iman kepada wartawan, Sabtu (5/7) lalu.

Menurutnya, justru KemenHAM sebagai institusi negara semestinya menjadi garda terdepan dalam melindungi hak konstitusional warga negara yang mengalami diskriminasi, bukan malah memberi perlindungan terhadap pelakunya.

Baca juga : Stevano Kecam Keras Pembubaran Retreat Pelajar Kristen di Sukabumi: Tindakan Intoleran Tak Boleh Dibiarkan!

 “Tindakan KemenHAM ini berpotensi dimaknai sebagai bentuk pembiaran negara terhadap tindakan intoleransi,” kritiknya tajam.

Iman menegaskan, setiap tindakan persekusi, terlebih yang dilandasi sentimen agama, adalah bentuk pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan UUD 1945. Maka, tidak pantas bila pelaku justru difasilitasi untuk lepas dari jerat hukum melalui penangguhan penahanan. “Negara wajib hadir untuk menjamin kebebasan beragama dan beribadah. Kalau pelaku persekusi malah dibela, apa pesan yang ingin disampaikan negara kepada rakyat?” cetusnya.

Lebih lanjut, Iman menyatakan akan segera memanggil pihak KemenHAM dalam rapat kerja untuk meminta klarifikasi langsung atas sikap yang menurutnya membingungkan publik itu.

Baca juga : Pemasangan Meteran PAM Jaya di Penjaringan Dianggap Tabrak Aturan

"Kami di Komisi XIII akan meminta penjelasan resmi dari KemenHAM. Sikap seperti ini tidak boleh dibiarkan tanpa evaluasi," ujar legislator dari daerah pemilihan Lampung tersebut.

Diketahui, sebelumnya Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Thomas Harming Suwarta, menyampaikan bahwa pihaknya siap mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi kepada kepolisian untuk tujuh tersangka kasus persekusi dan perusakan rumah singgah di Kampung Tangkil, Sukabumi.

“Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan penangguhan penahanan. Ini akan kami ajukan secara resmi ke pihak kepolisian,” kata Thomas dalam pertemuan bersama Pemkab Sukabumi, Kamis (3/7) lalu.

Baca juga : Legislator PDIP Semprot Kapolres Jaktim: Mengaburkan Fakta Kematian Mahasiswa UKI

 Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman video aksi intoleran terhadap pelajar Kristen yang sedang melakukan retret viral di media sosial. Publik pun menanti sikap tegas negara dalam menegakkan prinsip kebebasan beragama dan perlindungan hak asasi setiap warga negara—tanpa pandang bulu. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal