LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang atau jasa di MPR RI. Perkara dugaan korupsi tersebut saat ini sudah masuk tahap penyidikan oleh KPK.
Ditengah proses hukum yang sedang berjalan di lembaga anti rasuah tersebut. Publik meyakini KPK dalam waktu cepat akan menetapkan tersangka terkait kasus yang sedang diselidiki tersebut.
"Saya meyakini, KPK dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi yang terjadi di MPR RI," ujar pengamat Trisakti, Trubus Rahardiyansah, Minggu (22/6/2025).
Baca juga : Polresta Cirebon Tetapkan 2 Tersangka Longsor Maut Tambang Gunung Kuda
Menurutnya, percepatan KPK dalam mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di Sekjen MPR RI akan mempengaruhi kepercayaan publik pada KPK.
Apalagi, kata dia kasus tersebut menjadi sorotan publik dan sudah berjalan cukup lama, malah terkesan berlarut-larut. "KPK dalam menangani persoalan ini harus transparan dan membuka pada publik terkait dengan proses yang sedang berjalan. Karena itu merupakan bentuk tanggungjawab KPK pada masyarakat," paparnya.
Ditengah penyelidikan yang sedang berlangsung terkait dugaan gratifikasi. Kabar akan adanya penyelidikan KPK pada dugaan proyek fiktif iklan layanan masyarakat di Sekjen MPR RI pun beredar.
Baca juga : Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Importasi Gula Tom Lembong
"Kalau memang persoalan lainnya ada, tentu KPK harus menindaklanjuti dan melakukan investigasi dalam mencari bukti-bukti yang dibutuhkan. Dan KPK perlu juga memberikan kesempatan pada publik untuk membantu memberikan bukti-bukti. Agar mempermudah KPK dalam menjalankan investigasi," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, perkara dugaan korupsi tersebut sudah masuk tahap penyidikan. "Benar, ada penyidikan baru (di MPR RI)," kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan tersangka dan penahanannya dalam perkara tersebut. Termasuk, upaya paksa KPK dalam perkara itu, seperti penggeledahan dan penyitaan barang bukti. (DTR)