LampuHijau.co.id - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Abraham Sridjaja, menyoroti urgensi percepatan revisi RUU Penyiaran yang dinilainya sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi digital.
Ia menyebut, RUU yang dibahas sejak 2012 itu belum mencakup platform over-the-top (OTT) seperti YouTube, TikTok, atau Netflix, sehingga menciptakan kekosongan hukum dan ketimpangan pengawasan.
“Kalau dipaksakan masuk semua ke KPI, lembaga ini bisa jadi super power. OTT itu beda dengan penyiaran konvensional. Harus ada regulasi terpisah agar tak terjadi tumpang tindih kewenangan,” tegas Abraham dalam Forum Legislasi di DPR RI, Selasa (17/6/2025).
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, membenarkan bahwa KPI hanya mengawasi siaran yang sudah tayang, bukan konten digital. Meski begitu, aduan masyarakat terus berdatangan soal konten internet karena belum ada lembaga yang secara khusus menangani.
“Kami sering terima laporan soal konten YouTube atau medsos, padahal itu bukan ranah KPI. Ini bukti bahwa publik bingung harus mengadu ke mana,” jelas Reza.
Ia juga menegaskan pentingnya equal treatment antara konten TV dan digital, terutama dalam isu sensitif seperti kekerasan seksual atau eksploitasi anak, yang kerap lolos di ruang digital tanpa pengawasan.
Baca juga : Kritik RUU Penyiaran, Deolipa: Larangan Jurnalisme Investigasi Nggak Masuk Akal
Sementara itu, baik DPR maupun KPI sepakat bahwa revisi regulasi penyiaran harus dilakukan secara hati-hati. Tujuannya bukan sekadar menambal aturan lama, tapi menciptakan sistem pengawasan yang adil, jelas, dan tidak membuka celah penyalahgunaan wewenang. (Asp)