LampuHijau.co.id - Rencana percepatan penyelenggaraan ibadah haji oleh pemerintah Arab Saudi menjadi pemicu mendesaknya revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Komisi VIII DPR RI menilai sistem haji Indonesia perlu diperkuat, terutama dalam hal regulasi, kelembagaan, serta kesiapan sumber daya manusia di tengah transformasi digital yang dilakukan Kerajaan Arab Saudi.
Dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk “Optimalisasi Penyelenggaraan Haji Lewat Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah” di Kompleks Parlemen, Rabu (11/6/2025), Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq menyoroti banyaknya persoalan dalam penyelenggaraan haji tahun ini.
Ia menyebut haji 2025 sebagai pelaksanaan paling sepi dalam tiga dekade terakhir akibat ketidaksiapan sistem menghadapi perubahan besar dari pihak Arab Saudi. “Arab Saudi melakukan transformasi radikal. Sistem syarikah, digitalisasi penuh, dan percepatan waktu pelaksanaan membuat kita gagap. Data jamaah bermasalah, bahkan ada yang hilang. Ini tak boleh terulang,” tegas Maman.
Baca juga : Kedaulatan AI, Dorong Transformasi Digital dan Ekonomi Indonesia
Ia juga menyinggung angka kematian jamaah yang mencapai 203 orang serta pentingnya mengevaluasi istitoah kesehatan secara menyeluruh. Dalam revisi UU, menurutnya, perlu ditegaskan pembagian peran antara regulator, operator, dan pengawas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Selain itu, Maman menekankan perlunya SDM yang profesional dan memiliki kompetensi manajerial, bukan sekadar latar belakang keagamaan. Ia juga menyuarakan pentingnya transparansi pembiayaan dan penguatan peran negara lintas sektor, termasuk Kementerian Perhubungan, Kesehatan, dan Luar Negeri.
Senada, pengamat haji Ade Marfuddin menyebut ibadah haji telah menjadi arena modernisasi besar-besaran oleh Arab Saudi. Sistem digital satu pintu, kartu visa elektronik, dan skema pelayanan berbasis syarikah membuat banyak negara harus beradaptasi cepat, termasuk Indonesia.
Baca juga : DPR RI Dorong Revisi UU Transportasi, Status Hukum Ojol dan Logika Bisnis Berkemanusiaan
“Kita belum siap. Banyak petugas yang tidak melek teknologi. Sosialisasi minim, sehingga ada keluarga jamaah yang terpisah karena salah input nomor visa,” jelas Ade.
Ia juga menilai perlu ada integrasi antara Badan Haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Penggunaan dana operasional pun harus lebih efisien, dengan mengurangi pelatihan tahunan yang memboroskan anggaran.
Ade merekomendasikan agar manasik haji wajib diberikan minimal dua tahun sebelum keberangkatan dan seluruh petugas dibekali sertifikasi kompetensi yang diakui secara nasional.
Kedua narasumber sepakat bahwa revisi UU harus menjadi momen untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji dari hulu ke hilir, sekaligus memperkuat posisi negara dalam melindungi seluruh warga negara, baik yang berhaji secara reguler maupun mandiri (Furoda). (Asp)