LampuHijau.co.id - Pelaksanaan haji 2025 dinilai penuh kekacauan dan menjadi alarm keras bagi pemerintah. Komisi VIII DPR RI mendesak reformasi total penyelenggaraan haji, mulai dari regulasi, diplomasi, hingga kesiapan Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang akan mengambil alih peran Kemenag mulai 2026.
Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid, menyoroti buruknya pelayanan haji tahun ini, mulai dari pemisahan suami-istri dalam kloter, koper tertinggal, hingga insiden tragis jemaah wafat di tengah gurun karena salah rute. Ia menyebut pengurangan tim medis menjadi faktor meningkatnya angka kematian jemaah.
“Pelayanan makin buruk, diplomasi lemah, visa Furoda dibatalkan mendadak, jemaah dan travel rugi ratusan juta,” kata Hidayat dalam forum Dialektika Demokrasi "Strategi Timwas Haji Menaikkan Standar Layanan dan Keselamatan Jamaah" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/6).
Baca juga : Warga Kebon Kacang 2 Resah, Rustam: Kami Minta Pemerintah Usut Mafia Tanah
Hidayat mendorong revisi menyeluruh UU Haji agar lembaga pengelola haji Indonesia setara secara diplomatik dengan Kementerian Haji Arab Saudi. Ia juga mengusulkan formula kuota jemaah di OKI diubah dari 1 per 1.000 menjadi 2 per 1.000, demi memecah panjangnya antrean yang bisa mencapai puluhan tahun.
Senada dengan itu, anggota Timwas Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengungkap lemahnya koordinasi di lapangan. Ketua kloter tak bisa berbahasa Arab, petugas Syarikah tak bisa bahasa Inggris atau Indonesia. Akibatnya, informasi penting tak pernah sampai ke jemaah.
"Petugas kita belum siap. Pelatihan hanya 5 hari, tidak cukup. Harus ada diklat 1–2 bulan, termasuk penguasaan bahasa Arab,” tegas legislator PDIP itu.
Baca juga : Panja DPR: Aksi Korporasi Telkom dan Telkomsel Tidak Ada yang Salah
Selly juga menyoroti buruknya manajemen kesehatan. Banyak jemaah lansia dan pengidap penyakit berat tetap lolos seleksi. Ia mendorong BPH bersinergi lebih kuat dengan Kemenkes dan Keimigrasian, serta bersiap menghadapi sistem visa nonkuota seperti Furoda yang belum diatur dalam UU.
Sementara itu, pengamat haji M. Munib mengkritik lambannya proses administrasi. Banyak jemaah tak bisa masuk Masjidil Haram karena kartu belum jadi. Ia juga mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas gagalnya ribuan jemaah berangkat akibat pembatalan sepihak visa oleh Saudi.
“Haji itu wajib. Kalau semua syarat lahir-batin sudah dipenuhi, lalu batal karena birokrasi, siapa yang harus bertanggung jawab?” tanya Munib.
Baca juga : Sudah 24 Tahun, Anis Matta: Reformasi Belum Selesai, Masih Banyak PR
Dengan transisi ke BPH, lemahnya SDM, buruknya koordinasi lintas negara, dan belum siapnya regulasi baru, DPR memperingatkan pemerintah agar segera melakukan perombakan total. Tanpa langkah serius, kekacauan yang sama bisa kembali terulang, dan nasib jemaah Indonesia terus jadi korban. (Asp)