LampuHijau.co.id - Gelombang desakan untuk merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) semakin kuat menggema dari parlemen hingga kementerian teknis. Tidak hanya karena usia UU yang telah melewati dua dekade, tetapi juga karena realita pendidikan Indonesia yang terus berubah dan semakin kompleks.
Dalam Forum Legislasi bertajuk “RUU Sisdiknas untuk Sistem Pendidikan yang Inklusif dan Berkeadilan” di Kompleks Parlemen, Selasa (3/6/2025), tiga narasumber dari DPR, DPD, dan Kementerian Pendidikan sepakat bahwa sistem pendidikan nasional membutuhkan fondasi hukum baru yang lebih adaptif, inklusif, dan adil.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Demokrat, Sabam Sinaga, menegaskan bahwa ketimpangan infrastruktur pendidikan, intimidasi terhadap guru, hingga kasus perundungan terhadap siswa menjadi cerminan mendesaknya revisi UU Sisdiknas.
“Kita sering dengar intimidasi guru, bullying siswa, hingga ketimpangan sarana di wilayah 3T. Ini bukan isu kecil. Ini jadi sinyal bahwa UU kita sudah ketinggalan zaman,” ujar Sabam.
Ia menyoroti ketidakadilan distribusi anggaran pendidikan. Berdasarkan kajian Komisi X, biaya negara untuk satu mahasiswa di lembaga tertentu bisa mencapai 14 kali lipat dibanding mahasiswa di perguruan tinggi biasa. “Ketimpangan anggaran ini parah. Bahkan ada lembaga non-teknis seperti Poltekkes yang tumpang tindih dengan program di PTN dan PTS. Ini harus dievaluasi,” tambahnya.
Sabam juga menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi soal penggratisan sekolah swasta, yang menurutnya akan berdampak besar pada struktur pembiayaan pendidikan. Revisi UU, katanya, harus menjawab tantangan ini secara menyeluruh, termasuk mendukung program strategis seperti makan bergizi gratis di sekolah.
“Kalau kita mau tekan angka stunting, ya sekolah harus jadi pusat intervensi. Tapi jangan cuma bagi makan, harus ada pengukuran dampak, UKS harus dihidupkan lagi,” tegasnya.
Senada dengan Sabam, Lia Istifhama, anggota Komite III DPD RI, menekankan pentingnya revisi UU untuk memberikan perlindungan dan ruang bagi guru agar tidak terjebak dalam beban administratif yang berlebihan.
Baca juga : Rahasia Kesuksesan Para Pencari Tuhan Jilid 18 Tetap Jadi Favorit Ramadan
“Selama pandemi, guru-guru kita dijejali pelaporan yang sangat teknis dan menyita waktu. Mereka kehilangan peran utamanya: menjaga mental dan kognitif anak-anak,” ujar Lia yang juga mantan dosen.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa dirinya kehilangan 10 bulan tunjangan profesi (sergur) akibat sistem pelaporan yang dinilainya tidak manusiawi. "Ini bukan sekadar urusan teknis. Ini soal bagaimana profesi guru dilindungi secara hukum. Jangan sampai karena sedikit salah, guru langsung dipecat. Harus ada pasal perlindungan,” tegasnya.
Lia juga mengingatkan pentingnya keadilan dalam penetapan pagu sekolah negeri dan swasta. Menurutnya, pendidikan tinggi swasta sering kali dianaktirikan dalam kebijakan anggaran. “Kalau kita bicara keadilan, semua harus fair. Jangan sampai PTN bisa bebas tambah pagu, tapi PTS dipangkas dan tidak diberi ruang berkembang,” kritiknya.
Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menekankan, bahwa revisi UU Sisdiknas adalah upaya menyatukan seluruh sistem pendidikan nasional yang selama ini tercerai-berai dalam banyak undang-undang.
Baca juga : Pengawasan Ketenagakerjaan di Jakarta Harus Jadi Barometer
"Revisi ini bukan sekadar tambal sulam pasal. Kita ingin satu sistem utuh. Saat ini, UU Sisdiknas seolah hanya milik dikdasmen. Padahal pendidikan tinggi, guru-dosen, bahkan pesantren diatur sendiri-sendiri, kadang saling bertabrakan,” jelas Atip.
Ia mengungkapkan bahwa kementeriannya bersama DPR dan kementerian teknis lain tengah menyiapkan kodifikasi seluruh regulasi pendidikan ke dalam satu sistem terintegrasi. Termasuk kemungkinan menggabungkan UU Pendidikan Tinggi, Guru dan Dosen, serta Pesantren.
Di sisi lain, Atip juga mengkritik ketimpangan logika dalam sistem pendidikan profesi guru (PPG). Lulusan LPTK, kata dia, harus PPG bertahun-tahun, sementara non-LPTK hanya satu tahun sudah bisa jadi guru. "Ini ibarat sarjana ilmu politik langsung masuk koas jadi dokter. Gak masuk akal,” tegasnya.
Atip juga menyoroti tidak sinkronnya realisasi anggaran wajib belajar dengan amanat konstitusi yang menyatakan 20% dari APBN untuk pendidikan. “Sayangnya, SD dan SMP hanya dapat 4,9% dari total 20% itu. Ini harus diatur ulang. Jangan hanya normatif di atas kertas,” pungkasnya. (Asp)