LampuHijau.co.id - Belum ada satu pun menteri di Kabinet Indonesia Maju yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah pelantikan pada Senin (20/10). Hal itu disampaikan oleh Komiis Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sampai saat ini kalau untuk menteri kabinet yang baru, saya tadi update memang belum ada yang menyerahkan LHKPN. Kami masih menunggu,” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Pemberitaan Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak.
Baca juga : Demi Persatuan, Jokowi dan Prabowo Disarankan Bubarkan Koalisi
Dia mengimbau agar jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju segera menyerahkan LHKPN dalam tiga bulan ke depan. Karena LHKPN itu wajib diberikan secara periodik. “(Batas waktunya) sejak di lantik, (sampai) tiga bulan ke depan,” pungkas Yuyuk.
Baca juga : Terkesan Dibiarkan, Kasus Mikrosel Dilaporkan ke KPK
Untuk diketahui, KPK berencana akan melayangkan surat kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk melaporkan LHKPN. Tujuannya, agar para pembantu Jokowi itu patuh menjalankan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan catatan KPK, setidaknya terdapat enam menteri yang belum pernah menyerahkan LHKPN. Sebab, keenamnya baru pertama kali menjabat sebagai penyelenggara negara.
Baca juga : OSO Lebih Berpeluang Jadi Menteri Jokowi Ketimbang Wiranto
Selain itu, KPK juga menemukan lima menteri yang sempat menjadi penyelenggara negara tetapi belum menyerahkan LHKPN kembali. Sementara menteri sisanya, cukup menyerahkan laporan harta kekayaannya secara periodik pada 2020. Kewajiban penyelenggara negara termasuk menteri untuk melaporkan harta kekayaannya sudah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Misalnya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.(LHTJ)