LampuHijau.co.id - Revisi Undang-Undang Pangan dianggap semakin mendesak di tengah memburuknya kedaulatan pangan nasional. Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, melontarkan kritik keras terhadap arah kebijakan pangan pemerintah yang dinilai abai terhadap petani dan justru memperdalam ketergantungan terhadap impor.
"Kalau Bung Karno bilang, pangan itu soal hidup dan mati bangsa. Tapi kenyataannya, negara malah menyerahkan urusan hidup-mati itu ke mekanisme pasar,” kecam Johan dalam Forum Legislasi bertema “DPR RI Segera Bahas RUU Pangan untuk Mendukung Program Pemerintah” di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (20/5).
Politisi Fraksi PKS itu menyebut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 gagal total dalam membendung arus impor dan melindungi kepentingan petani lokal. Lebih dari satu dekade diterapkan, UU Pangan tak kunjung memberi sanksi bagi praktik impor yang ugal-ugalan dan merugikan produksi dalam negeri.
"Negara seolah absen dalam soal pangan. Tak ada keberpihakan. Bahkan Bulog hanya diberi kuota menyerap 3 juta ton dari 19 juta ton total produksi. Lalu, ke mana sisanya? Siapa yang serap? Pasti pasar. Dan pasar tak peduli nasib petani,” sorotnya tajam.
Johan menyoroti tiga cacat utama dalam UU Pangan: nihilnya orientasi pada produksi dalam negeri, absennya regulasi sanksi terhadap impor berlebih, dan lemahnya penerjemahan amanat konstitusi – khususnya Pasal 33 UUD 1945 – dalam tata kelola pangan nasional. Klaim pemerintah soal swasembada pun tak luput dari kritik.
“Kalau memang sudah tidak impor beras, mengapa harga dalam negeri tetap tinggi? Kalau betul kita bisa pengaruhi harga dunia, kenapa rakyat masih menjerit di pasar?” tanya Johan, seraya mengungkap ketergantungan Indonesia terhadap impor komoditas strategis lain seperti kedelai, gula, daging, dan bawang putih.
Menuju Swasembada Tanpa Basa-basi
Menurutnya, RUU Pangan harus menciptakan pagar kuat terhadap kebijakan impor. Negara tak boleh lagi bermain-main dengan jargon swasembada tanpa langkah konkret dan terukur. Krisis global, konflik geopolitik, dan ancaman perubahan iklim menuntut respons berdaulat, bukan sekadar pidato.
Lebih jauh, Johan mengusulkan reformasi kelembagaan: pembentukan Kementerian Pangan sebagai institusi teknis yang memiliki kendali penuh atas perencanaan dan pengelolaan pangan nasional, menggantikan peran sektoral yang selama ini tercerai-berai. Ia menegaskan, Bulog justru harus diperkuat sebagai ujung tombak intervensi pemerintah.
Sebagai penutup, Johan menyampaikan grand design ketahanan pangan berbasis empat pilar strategis: kedaulatan dan keberlanjutan produksi, keadilan dalam distribusi, konsumsi berbasis lokal dan bergizi, serta cadangan yang kuat dan mandiri.
Ia menekankan pentingnya menjadikan lahan pertanian abadi sebagai agenda prioritas nasional dan tak lagi menjadi korban alih fungsi. “Pangan bukan soal pilihan kebijakan. Ini amanat konstitusi. Dan negara tak boleh terus absen,” tandasnya tegas. (Asp)