LampuHijau.co.id - Polemik kebijakan satu pintu yang diterapkan pimpinan Komisi dan pimpinan DPRD DKI terus bergulir. Srikandi Partai Demokrat yang sudah 4 periode duduk di Kebon Sirih, Nur Afni Sajim secara gamblang meminta agar anggota DPRD DKI baru tidak sok tahu dalam menjalankan Tatib DPRD DKI, khususnya saat menjadi Ketua Komisi di Kebon Sirih.
"Apa itu kebijakan satu pintu, memangnya DPRD DKI Jakarta ini punya satu orang atau hanya ketua pimpinan Komisi tertentu," tanya anggota DPRD DKI dapil 9 Jakbar, Nurafni Sajim, Senin (19/5/2025).
Baca juga : Selamat! Hj. Upik Rofiqoh Jadi Anggota Dewan Pendidikan Majalengka
Menurutnya, kedudukan anggota DPRD DKI di posisi pimpinan Komisi merupakan amanat Tatib DPRD DKI yang sudah disahkan. Sehingga tatib DPRD DKI harus dipatuhi pimpinan Komisi, anggota Komisi dan seluruh anggota Fraksi yang sudah dilantik.
Jika aturan dalam tatib dilanggar, sambungnya, maka pimpinan Komisi atau pimpinan DPRD DKI secara otomatis melakukan pelanggaran kode etik.
Baca juga : Kritisi Kebijakan Pemerintah, Ahmad Muzani: Pers dan Masyarakat Berperan Penting
"Jadi, jangan ada ketua komisi seolah-olah kekuasaanya absolut. Harus diingat, dalam tatib aturan baru, ketua komisi, wakil ketua, dan sekretaris harus menandatangani hasil kesepakatan rapat Komisi. Tidak lagi hanya ketua Komisi yang bertandatangan," kesalnya.
Dalam hal pembahasan anggaran, lanjut anggota Komisi B DPRD DKI itu, tidak ada istilah pembahasan satu pintu. "Kita punya fungsi yang sama, baik anggota mau pun pimpinan dalam melakukan pengawasan, budgeting dan legislasi," bebernya.
Di samping itu, harus pula dipenuhi dengan kehadiran anggota inti partai pada saat pembahasan yang bersifat krusial. Sehingga dalam pembahasan anggaran misalnya, tidak dipenuhi perwakilan masing-masing fraksi, maka pembahasan anggaran tidak akan bisa dilaksanakan.
"Kebijakan satu pintu harus dihilangkan, jangan sampai nanti komisi-komisi akan main keras-kerasan dalam menolak aspirasi anggota komisi lain dari aspirasi masyarakat. Kalau itu terjadi, saya orang pertama yang akan menolak pengajuan komisi lain ke Komisi B khususnya terkait program pelatihan atau pun izin pembuatan IMB," imbuhnya. (ULI)