LampuHijau.co.id - Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di shelter milik KBRI Istanbul, Turki. Mereka adalah korban praktik penempatan non-prosedural yang hingga kini masih menjadi luka menganga dalam sistem perlindungan tenaga kerja migran Indonesia. Ironisnya, negara melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) mengaku tak memiliki cukup anggaran untuk memulangkan mereka.
Fakta ini terungkap saat Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Temuan ini sekaligus menyoroti betapa lemahnya pengawasan negara terhadap jalur-jalur ilegal pengiriman tenaga kerja ke luar negeri yang masih berlangsung tanpa hambatan berarti.
“Ini bukan kali pertama. PMI non-prosedural masih terus bermunculan di berbagai negara, dan negara kita belum serius menyelesaikan akar persoalannya,” tegas Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (14/5/2025).
Ia menyerukan evaluasi menyeluruh dan pemberian sanksi tegas kepada penyelenggara penempatan ilegal yang hingga kini terkesan kebal hukum. Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menyatakan bahwa kondisi dua PMI tersebut sangat memprihatinkan. “Ini menunjukkan sistem kita masih bocor. Penempatan non-prosedural terjadi karena ada celah dalam pengawasan dan lemahnya penegakan hukum di dalam negeri,” ujarnya.
Baca juga : Gandakan Surat Tanah, Mantan Kades Seberida Divonis Penjara
Kedua PMI yang ditemukan nyaris tak memiliki akses terhadap bantuan hukum maupun finansial, bahkan untuk sekadar pulang ke kampung halaman. Komite III DPD RI pun terpaksa turun langsung membantu koordinasi pemulangan mereka, tugas yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Hadir dalam penyerahan dua PMI tersebut, Anggota DPD RI dari daerah pemilihan asal para pekerja, Agita Nurfianti (Jawa Barat) dan Evi Apita Maya (NTB), yang menyatakan keprihatinan mendalam terhadap nasib konstituen mereka. Namun keprihatinan tanpa aksi nyata dan perbaikan sistemik hanya akan menjadi bagian dari siklus retoris tahunan soal PMI.
DPD RI berkomitmen mendorong penguatan regulasi, namun pertanyaan besar tetap menggantung: sampai kapan negara sekadar jadi pemadam kebakaran, sementara praktik pengiriman ilegal terus dibiarkan berulang? (Asp)