Gandakan Surat Tanah, Mantan Kades Seberida Divonis Penjara

Selasa, 13 Mei 2025, 16:48 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Mantan Kepala Desa Seberida, Ria Saprina, resmi dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Riau, dalam kasus pemalsuan surat tanah yang merugikan PT Nikmat Halona Reksa (NHR). Vonis dibacakan dalam sidang pada Kamis, 20 Maret 2025, dipimpin Ketua Majelis Hakim Lia Herawati, SH, MH.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membuat dan menerbitkan surat palsu yang merugikan pihak lain,” tegas hakim dalam amar putusannya. Ria Saprina dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dan turut serta dalam tindak pidana tersebut. Vonis ini diperkuat dalam putusan banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau pada 30 April 2025, yang dipimpin hakim Dr. Syahlan, SH, MH.

Baca juga : Sidang Pemalsuan Sertifikat Tanah di Rorotan, Mantan Polisi Akui Terima Berkas dari Terdakwa

Meski telah divonis, terdakwa disebut masih bebas berkeliaran di luar tahanan. “Putusan sudah berkekuatan hukum tetap, dan perintah penahanan harus segera dijalankan,” ujar hakim PT Riau dalam salinan putusan. Kasus ini bermula dari penerbitan surat sporadik atas nama Hendri Wijaya, mantan Direktur PT NHR, oleh Ria Saprina, meski surat asli SKGR atas lahan yang menjadi akses masuk PT NHR tidak pernah hilang.

Dalam persidangan, Dirut PT NHR Johan menyatakan surat asli tersimpan rapi di arsip perusahaan di Medan dan tidak pernah dialihkan. “Surat tanah itu sah milik perusahaan. Pembeliannya menggunakan dana perusahaan dan tercatat dalam berita acara serah terima kas di Pekanbaru pada 2006,” jelas Johan.

Baca juga : Menang di PN Jaksel, Nasabah Wana Artha Minta Uangnya Segera Dikembalikan

Direktur Keuangan PT NHR juga memverifikasi bahwa pembiayaan lahan akses jalan keluar-masuk pabrik sawit (PKS) berasal dari rekening resmi perusahaan.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Riau oleh kuasa hukum PT NHR setelah muncul konflik akibat terbitnya surat ganda, yang berujung pada penguasaan lahan oleh pihak yang tidak berhak serta sempat memicu penutupan akses jalan operasional. Kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah. (SEP)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal