Respons Positif Kabinet II Jokowi, Syamsuddin: Menteri Tanpa Tangkapan KPK

Jumat, 25 Oktober 2019, 19:43 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Susunan komposisi kabinet Jokowi-Ma'ruf baru saja diumumkan. Ada 34 nama dengan penugasan masing-masing resmi bertugas untuk menjalankan tugas-tugas kepresidenan sesuai bidangnya. Ada yang di pos lama untuk melanjutkan program yang belum selesai, ada juga pergeseran dan sebagian lainnya orang baru.

"Dari sisi usia, saya kira terwakili generasinya, dan keberlanjutan program juga terakomodasi. Di sisi lain, soal representasi masih banyak yang kritik baik dari pendekatan keorganisasian maupun geografis dan daerah," kata Dr. Syamsuddin Radjab SH MH, Direktur Eksekutif Jenggala Center, Jumat (25/10/2019).

Dikatakan, jika ingin diakomodasi semua kelompok kepentingan dan perwakilan maka jumlahnya bisa mencapai ratusan menteri. Sementara UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara membatasi maksimal 34 orang. "Masyarakat dan parpol harus menyadari bahwa penyusunan menteri yang merupakan pembantu Presiden merupakan hak prerogatif Presiden terpilih, untuk menyusun dan mengangkat para pembantunya itu.

Baca juga : Tito Karnavian Jadi Menteri, Gatot Edy Disiapkan Jadi Kapolri

Tentu saja tidak seenaknya, tetapi tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang ada terutama UU Kementerian Negara juga asas- pemerintahan yang baik (Good Government) seperti asas profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas," ujar Syamsuddin.

Artinya, lanjut Syamsuddin, orang yang ditempatkan sebagai menteri haruslah tahu dan ahli di bidangnya masing-masing bukan sekedar didudukkan pada kementerian tertentu namun nihil kemampuan.

"Pada kementerian penugasannya dia adalah pemimpin, pemegang otoritas kebijakan strategis nasional yang bertujuan pencapaian visi misi dan pelaksanaan program yang telah dirumuskan oleh Presiden danWakil Presiden," tandasnya.

Baca juga : Diisukan Bakal Jadi Menteri di Kabinet Jokowi, Sandiaga Tegaskan Loyal ke Prabowo

Namun demikian, paparnya, sebagai hak presiden selain pertimbangan profesionalitas tentu juga ada target. Dan capaian tertentu yang ingin diwujudkan oleh si pemberi mandat yakni presiden. Di sini soal aspek politik tidak dapat dihindarkan.

"Kecewa tentu biasa saja seperti dikemukan ormas Islam tertentu, namun penempatan orang di suatu kementerian presiden Jokowi sudah memikirkannya secara matang dan terencana dengan baik. Jadi anggap biasa saja, toh memang kewenagan mutlak ada di Presiden," ujar Syamsuddin.

Yang aneh, jelasnya, kalau hak presiden tersebut banyak dicampuri oleh orang atau kelompok lain. Mengusik kewenangan mutlak presiden, imbuhnya, sama saja dengan melemahkan sistem presidensial yang kita ingin kuatkan bersama-sama. Jadi mestinya, konsisten dengan semangat itu? Toh juga yang bertanggung jawab adalah presiden.

Baca juga : Angkat Prabowo Jadi Menhan, Jokowi Bak Kacang Tidak Lupa Kulitnya

"Banyak orang merasa pintar untuk menduduki jabatan menteri sehingga sibuk melakukan tawaf bahkan kadang-kadang melempar jumrah (menjelek-jelekkan) orang atau kelompok tertentu untuk kepentingannya semata. Padahal yang dibutuhkan adalah orang yang lebih banyak yakni pintar merasa. Ini yang kurang di kita saat ini, 'pintar merasa' sehingga tidak perlu grasak-grusuk hanya menduduki kursi menteri.

Jabatan itu bisa memuliakan seseorang, namun bisa juga menghinakan diri, keluarga dan bahkan tempat asal daerah. Kan banyak yang ditangkap KPK saat mereka bertengger sebagai pejabat. Semua itu karena kurangnya integritas pribadi, konsistensi dengan sumpah dan sikap serakah yang membumbung," imbuhnya. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal