LampuHijau.co.id - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih adanya kebocoran retribusi parkir di Ibu Kota. Ia menilai, hal tersebut menjadi kejanggalan serius mengingat pendapatan dari sektor parkir hanya mencapai Rp 57 miliar dalam setahun.
"Ini menjadi kejanggalan buat saya sebagai anggota Pansus, dengan pendapatan yang hanya diberikan Rp57 miliar setahun dari sektor parkir. Angka itu jauh dari potensi riil yang seharusnya bisa didapatkan," kata Nur Afni saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Rabu (7/5/2025).
Nur Afni khususnya menyoroti praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di wilayah Jakarta Pusat. Menurutnya, modus kebocoran kerap terjadi di area parkir yang masih dikelola secara manual, tanpa sistem elektronik yang bisa diawasi secara ketat.
Baca juga : Ikuti Porwanas Malang, Sayid: Kontingen PWI DKI Jakarta Usung Kebersamaan
"Modus yang tidak bisa dikontrol secara sistem itu ya ketika masih manual. Itu terjadi di area-area seperti tempat makan, pasar-pasar tradisional, beberapa supermarket di lingkungan warga, bahkan di area milik pemerintah. Oknum pejabat Dishub yang terbukti korupsi, harus masuk penjara," jelasnya.
Tak hanya itu, dirinya juga mempertanyakan setoran dari parkir elektronik yang berada di wilayah-wilayah tertentu seperti Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan PIK 2. Dirinya meragukan apakah pendapatan dari parkir elektronik di kawasan elite tersebut benar-benar disetor ke Pemerintah Daerah.
"Saya pertanyakan juga soal parkir elektronik di PIK 1 dan PIK 2. Apakah itu benar-benar disetor ke pemda? Ini harus diperjelas," tegas politisi.
Baca juga : Klinik Gratis Fakir Miskin BAZNAS Terbakar, Layanan Kesehatan Terus Berjalan
Pansus Parkir DPRD DKI saat ini masih terus mendalami berbagai temuan dan akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. Hal ini untuk memastikan pengelolaan retribusi parkir lebih transparan dan akuntabel ke depan.
Diketahui, Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyatakan bahwa potensi pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor parkir di jalan bisa mencapai lebih dari Rp 1,4 triliun, namun saat ini yang masuk hanya Rp 57 miliar.
"Kami akan secara konsisten mengungkap permasalahan perparkiran secara terang benderang," kata Afni.
Baca juga : RUU PPRT: Dua Dekade Janji Kosong, Saatnya DPR Menghentikan Kebisuan
Menurutnya, potensi PAD Jakarta yang bisa didapatkan dari sektor parkir sangat besar. Bahkan minimal berada di angka Rp 1,4 triliun. (ULI)