LampuHijau.co.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Wayan Sudirta melontarkan kritik tajam terhadap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly atas penanganan kasus kematian mahasiswa UKI, Kenzha Walewangko.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama keluarga korban dan pihak kepolisian, Wayan menyebut bahwa Kapolres telah bersikap tidak profesional dan justru menyesatkan publik.
"Kasus ini sudah terang benderang. Ada saksi, ada data, tapi mengapa seolah pelaku dilindungi? Saya kecewa luar biasa pada Pak Kapolres," kata Wayan dengan nada geram di Kompleks Parlemen, Rabu (30/4/2025).
Baca juga : Cegah Pelecehan Seksual, Polres Subang Imbau Orangtua Lebih Awasi Anak
Wayan menuding Nicolas mengaburkan fakta yang jelas-jelas menunjukkan indikasi tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Kenzha. Ia merujuk pada laporan awal otoritas kampus UKI serta keterangan saksi yang dihimpun Propam Polda Metro Jaya.
"Propam justru bekerja. Mereka menyebut ada cekcok, lalu pemukulan, penendangan, bahkan pembenturan kepala korban. Ini bukan asumsi, ini catatan resmi dari Propam," tegasnya.
Legislator senior itu juga menyoroti pernyataan Kapolres yang menyebut kematian Kenzha disebabkan oleh alkohol. Baginya, alasan itu tidak masuk akal.
Baca juga : Selamat! Polresta Cirebon Raih Penghargaan dari Ombudsman RI
"Yang minum alkohol bukan cuma Kenzha, tapi kenapa hanya dia yang mati? Karena dia dibentur-benturkan kepalanya. Logika seperti itu saja tidak bisa dilihat oleh Kapolres," sergahnya.
Wayan juga mempertanyakan integritas aparat kepolisian Jakarta Timur yang menurutnya menutup mata atas laporan pihak kampus. Termasuk pengakuan Kurniawan, sekuriti yang pertama kali mengetahui kejadian tersebut.
"Saya kuliah hukum pidana, saya ikut rancang KUHAP. Apa yang dilakukan Kapolres ini adalah bentuk penyimpangan logika hukum dan etika aparat penegak hukum," kata Wayan.
Baca juga : Legislator PDIP Stevano Usul Jaksa Agung Diberi Gelar Bapak Restorative Justice Nasional
Diketahui, Polres Jakarta Timur menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus Kenzha dan berencana menghentikan penyidikan. Keputusan ini ditentang keras oleh keluarga korban dan tim kuasa hukumnya, yang kemudian melaporkan Kapolres ke Propam Polri. (Asp)