Ribut di Vihara Kencana, Inggard: Polisi Harus Bijak, Tak Memihak Pelapor

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua. (Foto: net)
Kamis, 13 Maret 2025, 12:13 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Kasus dugaan gangguan beribadah di Vihara Kencana di Cengkareng, Jakarta Barat, yang sedang diproses penyidik Satreskrimum Polres Jakarta Barat, mendapat kritik Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua.

"Jangan sampai ada kriminalisasi," kata Inggard, Kamis (13/3/2025).

Apalagi, kata Inggard, keberadaan Vihara Kencana belum mengantongi izin berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (SKB 2 menteri) terkait syarat pendirian rumah ibadah.

Baca juga : Komisi V DPR: Pemotongan Anggaran Negara Harus Arif dan Bijaksana

Inggard mendorong aparat Polres Jakarta Barat menerapkan restorative justice atau keadilan restorative dalam penanganan kasus tersebut. "Seharusnya diselesaikan secara musyawarah, bukan lewat kepolisian," katanya.

Dirinya juga meminta aparat kepolisian bijak menangani kasus ini alias tidak condong membela pelapor.

Diketahui, seorang warga bernama Ariandi melaporkan Dharmawan Wiguna ke Polres Metro Jakarta Barat karena dianggap mengganggu upacara keagamaan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/882/VII/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, tanggal 26 Juli 2024.

Baca juga : Suara Bisingnya Ganggu Masyarakat, Polsek Kalijati Merazia Knalpot Brong

Dalam laporannya, Ariandi menuduh Dharmawan melanggar Pasal 175 KUHP karena menggeber-geber motornya hingga membuat suara bising. Peristiwa tersebut terjadi pada 24 Juli 2024 di Taman Wihara Cetiya Permata Dihati di Kaliandra 4 Blok C4 No.12-15, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kegiatan ibadah di tempat itu sudah berlangsung selama 12 tahun secara ilegal," kata Inggard.

Menurut Inggard, polisi juga tidak perlu meminta keterangan saksi ahli agama karena kasus yang dilaporkan tidak terkait dengan penistaan agama.

Baca juga : Diduga Lalai, Konsumen Ini Polisikan Bank Pelat Merah

"Terlapor cuma mau pulang ke rumahnya, tapi terhalang kegiatan ibadah ilegal, itu saja," kata Inggard.

Inggard menambahkan, penutupan jalan sepihak tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. "Pelaksana kegiatan ibadah itu jelas melanggar dan wajib dikenai sanksi," pungkasnya. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal