LampuHijau.co.id - Anggota Komisi V DPR RI, Yanuar Arif Wibowo menyoroti ketimpangan regulasi yang membuat pengemudi ojol rentan terhadap eksploitasi, termasuk dalam sistem kemitraan dan potongan tarif.
Saat ini, Komisi V DPR RI juga tengah menggodok revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) untuk memberikan kepastian hukum bagi pengemudi transportasi online, baik roda dua maupun roda empat.
Menurut Yanuar, transportasi online sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Namun hingga kini belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Kata dia, UU Nomor 22 Tahun 2009 tidak mengakomodasi keberadaan transportasi berbasis aplikasi yang berkembang pesat dalam satu dekade terakhir.
Baca juga : Revisi UU ITE, Anggota Komisi I DPR: Harus Lebih Baik, Relevan, dan Berkomitmen
"Sejak ojek online (ojol) hadir, terjadi dinamika yang panjang, bahkan sampai konflik fisik di lapangan. Kini banyak yang menjadikannya sebagai mata pencaharian utama, bukan sekadar pekerjaan sampingan. Pemerintah harus cepat merespons perkembangan ini dengan regulasi yang adil," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dalam Forum Legislasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Selain itu, Yanuar juga menyoroti ketimpangan hubungan antara aplikator dan driver yang disebut sebagai 'kemitraan', tetapi dalam praktiknya lebih menyerupai hubungan kerja tanpa perlindungan. Salah satu isu utama adalah potongan tarif yang melebihi aturan, di mana seharusnya hanya 20 persen (15 persen untuk aplikator dan 5 persen untuk kesejahteraan driver), tetapi kenyataannya mencapai 25 persen.
"Tingginya potongan membuat driver sulit mendapatkan penghasilan yang layak. Padahal sebagai mitra seharusnya mereka memiliki hak untuk berunding dan menentukan kebijakan bersama," jelasnya.
Selain membahas revisi UU LLAJ, Yanuar juga menyinggung kesiapan pemerintah dalam menghadapi arus mudik Lebaran 1446 H. Ia menyoroti upaya pemerintah dalam menurunkan harga tiket pesawat hingga 13-14 persen dengan mengurangi PPN dan biaya Passenger Service Charge (PSC).
Baca juga : Anggota DPR RI Fraksi Golkar Serahkan Bantuan Ambulance dan Mobil Operasional
Namun ia berharap kebijakan ini tidak hanya berlaku saat musim mudik, tetapi juga diterapkan secara berkelanjutan untuk menekan harga tiket pesawat.
Yanuar juga menegaskan pentingnya koordinasi antar instansi seperti Kementerian Perhubungan, PUPR, Kakorlantas, BMKG, dan Basarnas dalam memitigasi risiko bencana selama arus mudik.
"Kita harus pastikan mudik tahun ini aman dan lancar, terutama dengan cuaca yang tidak menentu seperti potensi longsor dan banjir," pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama pengamat transportasi Darmaningtyas mengatakan, saatnya aplikator memang wajib memberikan THR kepada ojol.
Baca juga : Reza DA Umumkan Status Rumah Tangganya Bersama Valda Alvania
"Aplikator itu sudah memperoleh keuntungan dari data jumlah pengemudi itu sendiri. Jumlah pengemudi itu kan jutaan. Saya tidak tahu sudah di kapitalisasi dalam bentuk apa? Pasti itu sudah di kapitalisasi oleh aplikator dan itu menghasilkan keuntungan," ujarnya.
Menurutnya, jika aplikator cuma membayar THR sebesar UMP sesuai dengan UMP masing-masing provinsi, tidak akan rugi. "Enggak rugi juga dapat jadi abaikanlah itu perdebatan-perdebatan. Enggak ada hubungan industri industrial dan sebagainya, tapi ikuti aja logika bisnis yang beretika dan berkemanusiaan," tandasnya. (Asp)