LampuHijau.co.id - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan, pihaknya percaya dengan kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah di tubuh Pertamina.
Dirinya mengatakan, Komisi XII DPR untuk kasus ini tidak akan memunculkan wacana pembentukan panitia khusus (pansus).
"Tidak ada wacana pansus, kami percaya profesionalisme Kejaksaan Agung. Kami tidak masuk di ranah hukum, hukum silakan ditegakkan setegak-tegaknya," ujar Bambang kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Saat ini, Kejagung tengah mengusut kasus rasuah tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Terbaru, Jaksa Agung menyatakan bahwa penyidik tengah bekerja sama dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.
Baca juga : RUU EBT Krusial, Ketua Komisi XII DPR: Pembahasannya Dilanjutkan di Periode Ini
Untuk itu, Bambang menegaskan, ia mendukung penuh penegakan hukum oleh Kejagung dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Dia juga menyebut, kasus ini tidak akan ditarik ke ranah politik.
"Kami mendukung dan kami menyerahkan kepada jaksa dan BPK," tegas Bambang.
"Biarkan penegak hukum bekerja mengusut sampai tuntas, jangan ada campur tangan politik di sini," tambahnya.
Selain itu, ia mendukung Pertamina untuk menjadi lebih baik dalam hal pelayanan masyarakat. Dia menyebut, oknum nakal memang harus ditangkap, namun Pertamina harus diselamatkan.
Baca juga : Dampak Negatif Medsos bagi Anak, Komisi I DPR: Membuat Orangtua Galau
"Kami mendukung penegakan hukum dan mendukung agar Pertamina menjadi lebih baik lagi dalam melayani masyarakat. Jangan karena perbuatan oknum-oknum, Pertamina yang aset bangsa ini malah jadi rusak.
Tangkap oknumnya, tapi kita selamatkan dan perbaiki Pertamina agar bisa melayani masyarakat lebih baik lagi," tandasnya.
Seperti diketahui, total ada sembilan orang yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus itu. Enam di antaranya petinggi subholding PT Pertamina, sementara tiga lainnya dari pihak swasta.
Mereka yang menjadi tersangka yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, AP selaku selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.
Baca juga : Kunker ke Disdikbud, Komisi 4 DPRD Subang Soroti MBG dan Sarana Pendidikan
Kemudian MKAR selaku beneficialy owner atau pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
Lalu MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan EC selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. (Asp)