Aktivis Anti Korupsi Berikan Bukti Perilaku Oknum KPK ke Anggota DPR

Arteria Dahlan di sebuah diskusi
Minggu, 13 Oktober 2019, 22:35 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Aktivis anti korupsi Madun Hariadi menyerahkan sejumlah dokumen yang berisi tentang bukti-bukti kasus yang masih mangkrak di KPK kepada anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan. Ia bahkan bersedia memberikan bukti satu box mobil lagi jika diperlukan.

"Mungkin nyawa saya sekarang ibarat nasibnya itu sudah seperti di ujung tanduk, tapi saya tidak pernah takut untuk kebenaran," kata Madun dalam acara diskusi bertajuk Mengukur Sepak Terjang KPK? di Kopi Politik,  Jakarta.

Baca juga : Fadel Muhammad Menjadi Pimpinan MPR dari Unsur DPD RI

Sementara itu,  anggota DPR RI Arteria Dahlan mengatakan bahwa saat ini banyak orang yang tidak faham tentang bertata negara, tidak faham KPK itu apa.Menurutnya, KPK adalah lembaga negara pembantu Presiden di bidang penegakan hukum, khususnya korupsi.

"Jadi kalau misal KPK tidak mau di bawah pemerintah, itu sudah menyalahi aturan bernegara. Karena kedudukan KPK itu diatur oleh UU dan dikuatkan oleh Keputusan MK," katanya.

Baca juga : Demi Kebersamaan, La Nyalla Minta Tak Ada Ganjal Mengganjal

"Jadi yang mau jadi pimpinan KPK kalau belum faham supaya sekolah dulu dan harus NKRI serta berjiwa Merah Putih. Karena KPK itu dibentuk untuk menegakkan hukum dan menegakkan tujuan bernegara, yang tujuannya adalah menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Begitu pungkasnya," tambahnya

Sementara itu mantan Anggota Pansus KPK,  Eddy Kusuma Wijaya mengatakan bahwa ada upaya oleh KPK membiarkan kasus yang sudah ditangani. Misalnya saja kasus mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin yang merupakan satu dari 162 kasus yang ada di KPK.

Baca juga : Pengamat Politik Ini Nilai Bamsoet Tidak Laiak Jadi Pimpinan MPR

"Kita mau nya KPK hebat dan kuat. Semuanya,  koruptor di Indonesia harus ditangkap, tidak boleh pilih kasih. Sekarang kita ingin revisi supaya KPK kuat, dia bisa menangkap semua koruptor tapi harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh barangnya doang yang disita," katanya.(HDS)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal