LampuHijau.co.id - Penyanyi sekaligus pencipta lagu, Melly Goeslaw yang kini menjabat sebagai Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra mengatakan, revisi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sangat penting sebagai wujud negara hadir melindungi para seniman.
Karena menurutnya, regulasi saat ini belum cukup melindungi hak pencipta lagu dan seniman lainnya di era digital. Bahkan ia mengakui, sebagai pencipta lebih dari 600 lagu, hingga kini lagu ciptaannya tersebut belum diakui sebagai aset bernilai secara finansial.
"Saya ingin lagu-lagu saya menjadi warisan berharga untuk anak cucu saya. Tapi di Indonesia lagu belum bisa dijadikan jaminan finansial seperti rumah atau mobil," ujarnya dalam Forum Legislasi di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (4/3/2025).
Baca juga : Polisi Apresiasi Aksi Tolak Revisi UU Pilkada Berjalan Damai di Gedung DPRD Jabar
Selain itu Melly juga menyoroti transparansi pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Ia mengaku pernah mendapat royalti tak masuk akal, berkisar Rp 90 ribu hingga Rp 135 ribu tanpa penjelasan yang jelas.
"Pertanyaan saya soal nominal ini tak bisa dijawab dengan transparan dan akuntabel," tegasnya.
Untuk itulah Melly menekankan, negara harus hadir untuk memastikan tata kelola hak cipta yang lebih baik. Termasuk dengan regulasi yang relevan dengan era digital, transparansi royalti, dan sanksi bagi LMK yang tidak akuntabel.
Baca juga : Kecelakaan Maut Terus Berulang, Revisi UU LLAJ Penting tapi Masih Tertunda
"Pengakuan hak cipta dalam aset digital seperti game dan metaverse, perlindungan bagi original singer yang membesarkan lagu-lagu hits, serta penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran hak cipta di platform digital," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, praktisi media John Andhi Oktaveri mengatakan, transisi digital mungkin menjadi isu besar yang tidak bisa dihindari. Pasalny dengan kemajuan teknologi yang ada, siapa pun bisa melakukan kejahatan.
"Karena ini menyangkut teknologi. Ya, teknologi itu selalu ada cuan. Jadi, ada orang yang di rumah cukup mengaransement bahkan dengan melakukan kejahatan intelektual sebenarnya mereka bisa mendapatkan cuan," kata pria yang akrab disapa Bang John ini.
Baca juga : Petani Kakao Sulawesi Minta Firli Turun Tangan, Telisik Tata Kelola Pupuk Subsidi
Menurutnya selain kehadiran negara, kehadiran dan keterlibatan media dalam RUU Hak Cipta ini juga diperlukan. "Jadi, ya tentunya nanti kehadiran media ini mendukung kehadiran negara. Sehingga, nanti dari sisi legislasinya kita kuat. Negara turut mengawal, lalu media selalu menyuarakan hak-hak para seniman tadi," pungkasnya. (Asp)