RUU EBT Krusial, Ketua Komisi XII DPR: Pembahasannya Dilanjutkan di Periode Ini

Diskusi Forum Legislasi terkait RUU EBT di Komplek Senayan Jakarta, Selasa (25/2/2025). (Foto: ist)
Selasa, 25 Februari 2025, 18:30 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) kembali masuk dalam agenda pembahasan DPR RI, setelah sempat tertunda di periode sebelumnya. Regulasi ini menjadi bagian krusial dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Demikian diungkapkan Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya, saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi bertajuk "RUU EBT Kembali Dibahas, Menanti Energi Terbarukan Sebagai Solusi Energi", di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Menurutnya, RUU ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen. Dengan target pembangunan 107 Giga Watt (GW) energi dalam 15 tahun ke depan, di mana 75 persen di antaranya berasal dari energi baru terbarukan.

Untuk itu, ia menilai bahwa RUU EBT sebagai langkah strategis dalam memastikan ketahanan energi nasional dan menjawab tantangan global menuju Net Zero Emission.

"Sebenarnya pembahasan RUU EBT sebelumnya sudah hampir rampung pada periode 2019-2024 di Komisi VII DPR RI. Namun, karena alasan teknis, pembahasannya harus dilanjutkan ke periode saat ini," ujarnya.

Baca juga : Dampak Negatif Medsos bagi Anak, Komisi I DPR: Membuat Orangtua Galau

Selain itu, pembahasan RUU EBT menjadi prioritas Komisi XII DPR RI, sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia juga menekankan, regulasi ini sejalan dengan visi pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen. Hal ini agar Indonesia bisa keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap) dan menjadi negara industri maju.

"Selain sebagai strategi ketahanan energi, RUU EBT juga bertujuan untuk menjawab tantangan global, khususnya komitmen Indonesia terhadap Net Zero Emission. Hal ini semakin relevan dengan proyeksi kebutuhan energi Indonesia yang diperkirakan mencapai 107 GW dalam 15 tahun ke depan, dengan 75 GW berasal dari sumber energi baru terbarukan," terangnya.

Terkait dengan kebijakan energi nasional, Komisi XII DPR RI diungkapkannya juga telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kebijakan Energi Nasional. PP ini, dikatakannya, memberikan landasan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan strategis terkait pemenuhan energi.

"Komisi XII DPR RI juga terus berkoordinasi dengan PT Perusahan Listrik Negara (PLN) dan pemangku kepentingan lainnya, untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan implementasi bauran energi baru terbarukan sesuai target," tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, pengamat energi Kurtubi mengatakan, regulasi ini krusial untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan beralih ke sumber daya yang lebih ramah lingkungan.

Baca juga : Raker Dengan Mendikdasmen, Komite III DPD: Permasalahan Pendidikan di Indonesia Sangat Kompleks

"Bahwa kebijakan energi yang proinvestasi serta pengelolaan sumber daya yang optimal, termasuk pemanfaatan energi nuklir, dapat menjadi solusi jangka panjang bagi ketahanan energi Indonesia," ujarnya.

Kurtubi mengungkapkan, sejak dirinya masih berada di Komisi VII DPR RI (sekarang Komisi XII DPR RI), RUU EBT telah menjadi wacana yang tak kunjung mendapat kepastian hukum.

"Saya mendukung agar undang-undang ini segera disahkan. Ini sudah dibahas sejak lama, sementara dunia terus mengalami peningkatan suhu akibat emisi karbon tinggi," tegasnya.

Menurutnya, batubara yang selama ini menjadi tulang punggung energi di Indonesia memiliki dampak besar terhadap perubahan iklim global.

Oleh karena itu, diperlukan peralihan ke energi terbarukan seperti tenaga surya, angin, dan nuklir agar Indonesia tidak tertinggal dalam upaya global menuju netralitas karbon. Kurtubi juga menyoroti kebijakan terkait minyak dan gas (migas).

Baca juga : MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Berencana Vina dan Eky di Cirebon

Ia menilai, Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 masih menjadi penghambat investasi karena membebankan pajak kepada investor bahkan sebelum produksi dimulai.

"Sistem yang ada sekarang tidak menarik bagi investor. Undang-undang ini perlu segera direvisi agar produksi migas nasional bisa meningkat," katanya, seraya menekankan perlunya pengelolaan sumber daya energi yang lebih berpihak pada kepentingan negara dan masyarakat. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal