Dampak Negatif Medsos bagi Anak, Komisi I DPR: Membuat Orangtua Galau

Diskusi forum legislasi terkait RUU Pembatasan Akses Internet Terhadap Anak di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). (Foto: ist)
Selasa, 18 Februari 2025, 17:14 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin mengatakan, dampak negatif dari maraknya platform sosial media yang tanpa batasan bagi penggunanya, termasuk anak-anak, tidak kalah dengan dampak positifnya. Bahkan hal itu telah banyak membuat para orang tua galau.

"Dampak negatifnya tidak kalah banyak dengan positifnya dan membuat orang tua galau," kata Nurul dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema 'Mendorong Efektivitas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Akses Internet Terhadap Anak' di Ruang PPID Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, dari 280 jutaan penduduk Indonesia, ada 32 juta usia anak dengan usia berkisar usia di bawah 16 tahun.

"Dari 32 juta populasi usia anak, 89 persennya menggunakan internet. Kemudian, dari 89 persen anak menggunakan internet selama rata-rata 5,4 jam perhari. Waktu lebih banyak dihabiskan untuk mengobrol dan berteman melalui media sosial," ungkapnya.

Baca juga : MBG Diliputi Masalah, Komite III DPD RI Gelar RDPU untuk Cari Solusi

Menurut Nurul, dampak buruk penggunaan internet di kalangan anak-anak yang diungkap dalam studi tersebut cukup mencengangkan.

"Di mana ada 48 persen anak pernah mengalami perundungan oleh anak lain. Kemudian 50,3 persen anak melihat konten bermuatan seksual melalui sosmed. Lalu 2 persen anak diperlakukan atau diancam untuk melakukan kegiatan seksual ataupun tindakan lainnya yang merugikan," terangnya.

Adapun Indonesia berada di perangkat 26 dari 30 negara yang apa yang yang safety index-nya rendah. "Karena tentu saja ini membuat kita semua tambah prihatin. Sehingga, penggunaan gadget untuk anak lebih banyak digunakan untuk hal-hal yang tidak produktif sama sekali. Malah akhirnya merugikan anak-anak," tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia Kawiyan mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menangkap isu pentingnya perlindungan anak di ranah digital.

Baca juga : Raker dengan Kemenag, Komite III DPD RI Soroti Mutu Pendidikan Keagamaan

"Kemudian, Menteri Komunikasi dan Digital dipanggil dan mendapat mandat atau tugas khusus. Yakni untuk membuat regulasi yang melindungi anak di ranah digital," ujarnya.

Pasalnya jika anak-anak tidak diberikan regulasi yang melindungi mereka, bisa menjadi korban. Hap ini karena anak-anak bisa mengakses dan menjadi sasaran dari predator.

"Yang mana faktanya, anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual bukan hanya perempuan dengan pelaku laki-laki saja. Tetap menjadi korban oleh pelaku laki-laki," jelasnya.

Sementara praktisi media Saktia Andri Susilo mengatakan, media massa kerap lalai dengan menuliskan identitas korban anak-anak. Seperti inisial, alamat, nama sekolah, dan adang nama lengkap.

Baca juga : Kunker Spesifik, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron Apresiasi Pindad

"Pemberitaan ramah anak yang sudah diatur jelas saja, kadang terabaikan. Sehingga bila nantinya ada batasan umur anak, apakah infrastrukturnya sudah siap?" ucapnya balik bertanya.

Lalu apakah syarat adanya pendampingan orang tua dalam membuat akun sosmed benar-benar dilakukan atau tidak. "Selain itu, siapa yang bisa menjamin anak telah cukup umur saat membuat akun sosmed. Lalu, apa sanksi bagi PSE yang melanggar ketentuan tersebut? Apakah, pemerintah punya kekuatan untuk menekan platform sosmed yang melanggar batasan umur," pungkasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal