LampuHijau.co.id - Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi mengatakan, permasalahan yang ditimbulkan pagar laut bukan hanya mengganggu ekosistem di pesisir laut. Namun keberadaan pagar laut telah merampas hak masyarakat nelayan yang menggantungkan hidup dengan mencari hasil laut.
Menurutnya, klaim pihak tertentu dengan membangun pagar laut atau pembatas di sepanjang garis pantai terhadap wilayah pesisir dan laut, harus menjadi perhatian serius dan langkah tepat yang harus diambil oleh pemerintah.
"Klaim pihak tertentu dengan membangun pagar laut sangat merugikan masyarakat, maka harus mendapat perhatian serius," tuturnya saat rapat kerja (raker) bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Muhdi pun mendorong program reforma agraria agar terciptanya kesejahteraan dan keadilan sosial. Juga membuka jalan bagi pembentukan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan.
"Oleh karena itu, program ini harus dimulai dengan langkah menata ulang penguasaan dan pemanfaatan tanah. Perlu sekali penataan ulang penguasaan dan pemanfaatan tanah," tegasnya.
Dirinya juga mengapresiasi langkah Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam memberantas mafia tanah. Dikatakannya, Menteri ATR pada beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa praktik ini melibatkan berbagai pihak, termasuk oknum dalam struktur pemerintahan.
Baca juga : Bantu Jaga Keselamatan Warga Saat Nataru, PT KAI Sediakan Mudik Motor Gratis
"Meski upaya ini memerlukan waktu dan perjuangan yang tidak mudah, tentu kami sangat mengapresiasi langkah-langkah yang telah dan akan dilaksanakan ke depannya," tandasnya.
Pada kesempatan itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku telah menindaklanjuti permasalahan pagar laut tersebut. Pihaknya juga telah melakukan pembatalan hak atas tanah dan mengaudit atau investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat.
"Kami telah melakukan penegakan disiplin melalui rekomendasi pencabutan lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) berinisial RMLP," katanya.
Baca juga : Polresta Cirebon Bagikan Makanan Gratis Kepada Masyarakat
Tak hanya itu, Nusron pun mengungkapkan telah mengambil tindakan tegas kepada para oknum pegawai yang terlibat. "Kami juga memberikan sanksi berat pembebasan/penghentian dari jabatan kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," pungkasnya. (Asp)