RUU LLAJ Masuk Prolegnas, Kecelakaan Angkutan Umum Bakal Dibahas di Komisi V DPR

Selasa, 11 Februari 2025, 17:38 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto mengatakan, Komisi V akan melakukan perubahan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hal ini karena memang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Sejumlah aspek kejadian kecelakaan angkutan umum yang terjadi berulang kali belakangan ini pun dikatakannya akan dibahas secara lebih detail di Komisi V.

"RUU tersebut juga sudah masuk ke dalam Prolegnas 2025 yang akan dibahas di Komisi V. Jadi, jauh sebelum kecelakaan terakhir di pintu Tol Ciawi 2 RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah diketok masuk Prolegnas," ujarnya dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema 'Rem Blong Kembali Terjadi dan Telah Menelan Korban Jiwa! Bagaimana Langkah Tepat Untuk Mengurangi Laka?' di Ruang PPID, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Baca juga : Merger TikTok-Tokopedia Buka Peluang UMKM, Begini Kata Anggota Komisi VI DPR

Namun dikatakannya, Komisi V akan lebih detail di dalam mendalami sejumlah aspek terkait kecelakaan yang terus memakan korban jiwa tersebut. "Hal itu untuk bisa menghindari supaya tidak terulang lagi di masa yang akan datang," tegasnya.

Politisi PDIP ini pun menilai, faktor pelaksanan dan pengawasan di lapangan menjadi kunci dari regulasi yang ada.

"Berikutnya adalah tentang implementasi terkait dengan regulasi yang ada. Karena bagaimanapun regulasinya, kata kuncinya adalah monitoring dan pengawasan," tandasnya.

Baca juga : Rawan Kecelakaan, Mobil Bak Terbuka Angkut Penumpang Diputar Balik Polisi

Pada kesempatan yang sama, pengamat transportasi Darmaningtyas mengaku tidak heran bila kecelakaan lalu lintas, terjadi terus menerus. Khususnya yang melibatkan kendaraan truk dan bus pariwisata.

"Justru kita harus heran bila tidak ada kecelakaan yang melibatkan mereka. Mengapa? Karena selama ini terjadi pembiaran yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," tuturnya.

Menurutnya, truk-truk yang over dimensi dan over loading (ODOL) berpotensi mengalami terjadinya laka lantas. Namun sayangnya tidak ditindak.

Baca juga : Rawan Kecelakaan dan Kemacetan, Mobil Pemudik Dilarang Parkir di Bahu Jalan Tol Cipali

"Bahkan yang terjadi justru dibekingi oleh oknum yang punya kekuatan. Juga tidak ada pembinaan terhadap profesi pengemudi truk dan bus pariwisata dan masyarakat inginnya mendapatkan layanan transportasi yang murah, bukan yang berkeselamatan," ungkapnya.

Demikian pula pembiaran itu terjadi terhadap keberadaan bus-bus wisata yang ada di wilayah masing-masing pemerintah daerah (pemda). Dimana pemda tidak peduli pada keberadaan bus-bus pariwisata dan truk yang ada di wilayah mereka masing-masing.

"Apakah mereka melakukan pengecekan kelengkapan surat-suratnya maupun kondisi busnya? Pasti tidak, karena menganggap bus pariwisata bukan tanggung jawab Pemda melainkan tanggung jawab pemerintah pusat," tandasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal