Komite III DPD RI Soroti Pentingnya Integrasi Perlindungan Sosial Korban Lakalantas ke SJSN

Komite III DPD RI usai rapat dengar pendapat dengan Direksi PT Jasa Raharja. (Foto: ist)
Selasa, 4 Februari 2025, 22:03 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Komite III DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direksi PT Jasa Raharja dalam rangka inventarisasi materi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Pada kesempatan tersebut, Komite III DPD RI menyoroti pentingnya perlindungan sosial yang lebih inklusif bagi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dan angkutan jalan dalam sistem jaminan sosial nasional.

“Dengan adanya pembahasan perubahan UU SJSN, Komite III DPD RI menilai perlu adanya integrasi perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas ke dalam sistem jaminan sosial nasional agar lebih komprehensif dan tidak tumpang tindih,” ucap Filep pada rapat yang digelar di DPD RI, Selasa (4/2/2025).

Lebih lanjut Filep menjelaskan, merujuk pada Pasal 18 UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN, sistem jaminan sosial nasional meliputi lima jenis jaminan, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian, yang semuanya dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Baca juga : Anggota DPRD DKI: Pansus Diskotik Tiyara Penting untuk Benahi Tempat Hiburan di Jakarta

Namun dalam implementasinya, perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan selama ini hanya ditangani dari sisi kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Sementara aspek santunan atau pertanggungan korban kecelakaan belum menjadi bagian dari sistem jaminan sosial nasional.

"Padahal mengingat dampak dari kecelakaan sebagaimana disinggung sebelumnya, serta konsep negara welfare state yang dianut oleh Indonesia, maka perlindungan sosial dari negara harus diberikan pada semua aspek, baik dari sisi kesehatan maupun santunan/pertanggungan kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan,” tegas Filep.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menjelaskan, PT Jasa Raharja telah mengelola dana pertanggungan kecelakaan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964, sebagai langkah awal dalam penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia.

Ia juga menegaskan, perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas merupakan bagian dari jaminan sosial yang harus terus diperkuat.

Baca juga : Raker dengan Kemenag, Komite III DPD RI Soroti Mutu Pendidikan Keagamaan

“Atas dasar kejadian kecelakaan katastrop, Pemerintah memandang perlu untuk memberikan kepastian hukum dalam perlindungan bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Jasa Raharja,” ujar Rivan.

Wakil Ketua Komite III DPD RI Jelita Donal juga menilai, penanganan masyarakat yang mengalami korban kecelakaan harus dapat dilakukan segera. Apalagi terdapat dua perusahaan yang memberikan jaminan terkait kecelakaan dan penanganan di rumah sakit, yaitu Jasa Raharja dan BPJS.

“Setiap warga negara yang mengalami kecelakaan, negara harus hadir secepatnya. Jangan sampai terjadi antara BPJS dan JR tidak terkoordinasi dengan baik dan akhirnya merugikan masyarakat,” ucapnya.

Sementara senator dari Riau, Sewitri dan senator dari Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya berharap, agar penanganan korban kecelakaan dilakukan secara terkoordinir dan satu pintu antara Jasa Raharja dengan BPJS.

Baca juga : Komisi VIII DPR RI Menerima Audiensi dan Silaturahmi DPP LASQI

"Kalau bisa satu pintu itu bakal lebih efektif, sehingga tidak menyulitkan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan dan membutuhkan pengobatan,” ucap Ida Bagus. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal