Anggota DPRD DKI: Pansus Diskotik Tiyara Penting untuk Benahi Tempat Hiburan di Jakarta

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim. (Foto: DPRD DKI)
Senin, 3 Februari 2025, 19:42 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim, mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mengusut kasus kebakaran di diskotik Tiyara, Glodok, Tamansari, Jakarta Barat. Peristiwa yang menewaskan sekitar 14 orang itu, terjadi pada 16 Januari 2025.

Menurut Nur Afni, tujuan pembentukan pansus untuk mengantisipasi agar kejadian serupa di tempat hiburan malam tidak terulang di masa datang. Juga untuk menyelidiki dan mengawasi regulasi dan izin usaha tempat hiburan malam.

Usulan ini disampaikan politisi Partai Demokrat ini, terkait dengan kebakaran yang terjadi di diskotik yang dulu bernama Golden Crown tersebut. Dan kasus ini mendapat perhatian luas di awal 2025.

"Saya turut berduka untuk seluruh korban yang meninggal. Namun Pansus Diskotik Tiyara ini harus ada untuk mengungkap tabir musibah kebakaran itu. Dengan satu harapan, kejadian serupa tak terulang di masa datang," kata Afni di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Baca juga : Komisi C DPRD DKI Dukung PAM Jaya Tekan Kebocoran Air untuk Peningkatan Layanan

Demi terbentuknya pansus ini, Afni meminta pimpinan DPRD DKI Jakarta segera memanggil pihak pengelola PT. Tiyara beserta instansi terkait untuk melakukan klarifikasi terkait izin operasional dan dugaan pelanggaran yang terjadi.

"Kami meminta pimpinan Komisi B untuk memanggil PT. Tiyara dan instansi terkait yang mengeluarkan izin. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan, baik berupa denda maupun pencabutan izin," ujar Afni.

Dia menegaskan, instansi yang terkait yang harus dipanggil sesuai bidang atau mitra kerja Komisi B yakni Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Karena sebagai pihak yang merekomendasikan pemberian izin untuk Diskotik Tiyara dan semua tempat hiburan yang ada di Jakarta.

"Mulai dari yang kecil hingga besar seperti Diskotik Tiyara ini," papar Afni.

Baca juga : PMI Jakpus Maksimalkan Peran ASN untuk Penuhi Target Bulan Dana

Dengan keterangan dari Dinas Pariwisata, imbuh Afni, akan diketahui secara jelas apa sebenarnya izin yang dikeluarkan untuk diskotek Tiyara yang menurut Polda Metro Jaya kebakaran terjadi karena kotsleting listrik.

"Pansus ini bukan mau mematikan usaha hiburan. Pansus ini juga untuk mengungkap kotak pandora soal dugaan banyak penyimpangan yang dilakukan tempat hiburan di Jakarta," bebernya.

Dia menambahkan, dugaan penyimpangan itu antara lain seperti izin yang diberikan restoran tapi pelaksanaan di lapangan ternyata karoke. Atau izin sebenarnya karaoke, tapi praktiknya ternyata diskotik, dan lainnya.

"Untuk ungkap inilah perlu pansus. Ini juga terkait manipulasi pajak yang seharusnya masuk ke PAD DKI. Namun bila izin yang diberikan ternyata salah di lapangan, penggelapan pajak hiburan sudah pasti terjadi. Ini yang akan kita tata ke depan.

Baca juga : 50 Anggota DPRD Subang Dilantik, Narca Sukanda: Selamat Bekerja dan Berkarya!

Misalnya, apa kendala bagi pengusaha hiburan kelas mrnengah untuk dapat izin? Ini tak bisa terjadi di Jakarta. Apalagi Jakarta nanti bukan lahi ibukota dan menjadi kota jasa, hal seperti tak nisa terjafi. Kita pun tak harus mencontoh pengelolaan tempat hiburan di AS dan Prancis. Semuanya transparan," tutup Afni. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal