Diduga Ada Kecurangan di Pilbup Tambrauw, Pasangan Thopi Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada 2024 ke MK

Pasangan Thopi gugat hasil Pilkada Tambrauw 2024 ke Mahkamah Konstitusi. (Foto: ist)
Selasa, 7 Januari 2025, 15:03 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Sebanyak empat pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tambrauw resmi mengajukan gugatan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dilayangkan lantaran ada dugaan kecurangan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.

Paslon nomor urut 3 Thomas Ewit Marot Kofiaga dan Phiter Mambrasar (Thopi) telah resmi mendaftarkan gugatan ke MK dengan nomor 231/PAN.MK/e-ARPK/01/2025.

"Kami melakukan gugatan sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Tambrauw karena disinyalir KPU Tambrauw tidak melaksanakan Tupoksinya dengan baik, tidak sesuai prosedur, jika sesuai prosedur, tidak mungkin ada gugatan oleh 4 Paslon ke MK," kata Thomas Ewit, Selasa (7/1/2025).

Thomas Kofiaga berharap, MK memperhatikan semua petitum dari para penggugat dan memutuskannya dengan adil.

Baca juga : Hasil Pilkada Jakarta Akan Digugat, Mungkinkah PDIP Gugat Semua Pilkada Serentak ke MK?

"Dugaan kecurangan itu ada, kami memiliki banyak bukti, salah satu contohnya PSU (Pemilihan Suara Ulang) di TPS Mega Distrik Moraid, itu kan tidak sesuai prosedur karena pada tanggal 27 November 2024, Paslon no 2 mendapat suara sebanyak 125 suara. Setelah di Lakukan PSU mendapatkan 38 Suara," tegasnya.

"Contoh kedua, Kampung Banfot Distrik Fef, pemilihan tanggal 27 November 2024, paslon nomor 2 mendapat 79 suara. Setelah dilakukan PSU, hanya mendapat 7 suara. Apa itu sesuai prosedur? Yang lebih fatal, TPS Mega adalah TPS-nya Ketua KPU Tambrauw. Kenapa bisa ada PSU, kan aneh," tambahnya.

Paslon nomor urut 3 juga mengatakan, banyaknya kejanggalan saat PSU ini patut dicurigai. "Yang lebih aneh lagi dalam Daftar Pemilih Tetap/DPT Kampung Mega, Ketua KPU Tambrauw punya nama di DPT ada dua, yakni di nomor urut 106 dan 126. Makanya masyarakat Tambrauw melalui empat paslon menggajukan gugatan ke MK untuk meminta keadilan," tegas Thomas Ewit.

Sementara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tambrauw, menyatakan kesiapannya menghadapi sidang gugatan yang diajukan pasangan peserta Pilkada 2024 Kabupaten Tambrauw. Dan gugatan ini telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga : KPK Pastikan Tahan Bupati Karna Suswandi Usai Pilkada 2024

Ketua KPU Kabupaten Tambrauw Saharul Abdul Karim mengatakan, pihaknya masih menunggu jadwal sidang di MK dan selalu siap menghadapi setiap gugatan. Karena dalam setiap pemilu, KPU sudah bekerja sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU.

"Kami sudah menyiapkan beberapa hal yang menjadi permohonan atau gugatan yang diadukan beberapa pasangan calon," tegas Saharul.

Dia menjelaskan, pihaknya selalu siap sesuai mekanisme yang ada, termasuk dalam menerima gugatan yang dilakukan pasangan calon pada saat digelarnya pemilu atau pilkada.

Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah meregister Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seluruh Indonesia. Adapun langkah yang diambil oleh KPU Kabupaten Tambrauw, lanjut dia, yakni salah satunya kita mempersiapkan dokumen sah sebagai bukti di MK nantinya.

Baca juga : Posraya Indonesia Subang Totalitas Menangkan Ruhimat dan Aceng Kudus di Pilkada 2024

"Kita juga sudah menyiapkan Lawyer sebagai kuasa Hukum KPU Tambrauw, bahkan kita juga melakukan konsultasi ke KPU RI dalam rangka persiapan gugatan di MK," jelasnya.

Pada intinya, sambung dia lagi, KPU sudah siap menghadapi gugatan di MK, dan sudah menyiapkan semuanya dan apa yang kita lakukan sudah sesuai prosedur. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal