Prof Romli: Tak Punya Legalitas Sosial, Pimpinan KPK Agus Cs Harus Mundur

Kamis, 26 September 2019, 23:00 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita, mengatakan pimpinan KPK saat ini Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode M. Syarif sudah sepatutnya mundur dari jabatannya, karena sudah tidak memiliki legalitas secara sosial dan tidak harus ada di KPK lagi.

            Hal itu terungkap saat diskusi publik yang diselenggarakan oleh Journalist of Law Jakarta dengan tema, “Ada Apa Dengan KPK? Evaluasi Publik Dibawah Kepemimpinan Agus Cs”, di Gado-Gado Boplo Panglima Polim, Jakarta, kemarin.

            Prof Romli mengatakan, sebagai pemimpin KPK sudah seharusnya mulut dijaga karena telah bersikap dengan menyerahkan mandat, namun saat ini masih aktif di KPK. “Secara tata negara sudah tidak benar soalnya secara legalitas sosial sudah tidak memiliki legitimasi, ujar Prof Romli.

Baca juga : Pengungsi Rohingya: Punya Pemimpin Amanah, Rakyat Indonesia Harus Bersyukur

            “Pimpinan KPK Agus cs seolah-olah jika tidak tangkap orang tidak hebat sehingga itu sudah salah kaprah. KPK sekarang di bawah kepemimpinan Agus cs sudah dzolim,” kata Prof Romli.

            Pakar Hukum Pidana itu menilai saat ini Agus cs sudah “arogan”. Mereka dinilai sudah lupa diri karena memonopoli kekuasaan dari UU KPK yang belum direvisi. “Oleh sebab itu, dengan telah disahkannya UU KPK oleh DPR RI hasil revisi terlihat mereka merasa kehilangan kekuasaan yang selama ini mereka nikmati. Jika tidak mau direvisi UU KPK maka lebih baik dibubarkan saja KPK,” ujar Prof Romli.

            Dengan terjadinya gonjang-ganjing di KPK Romli menduga pasti ada sesuatu di balik hal tersebut, sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. “Pasti ada sesuatu yang di balik ini makanya masyarakat terbelah-belah bukan dibelah-belah karena ada yang salah di KPK,” ucap mantan tim perumus UU KPK.

Baca juga : Enak Sekali, Mantan Ketua DPD Dapat Diskon Hukuman Penjara dari Kasus Suap Impor Gula

            “Boleh tidak kita mempermalukan orang karena sudah ditetapkan tersangka padahal belum inkrah? Tidak bolehlah,” kata pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran.

            Kita harus belajar dari Nigeria, Ukraina dan Korea Selatan. Para komisionernya pasca tidak menjadi anggota KPK seolah-olah ‘stateless’ karena dimusuhi oleh masyarakat. “Sedikit menyesal dengan UU KPK yang tujuannya waktu itu sebenarnya untuk membuat KPK kuat dengan catatan orang yang duduk di KPK adalah orang yang amanah, bijak, paham hukum dan seorang negarawan, bukan seperti preman atau seperti bajingan,” kata Romli.

            Oleh karena itu, Prof Romli sangat setuju dengan adanya Revisi UU KPK karena sudah seharusnya ada pembaharuan agar tidak terjadi penyimpangan seperti di bawah kepemimpinan Agus cs. “Kitakan orang timur misalnya ada orang terduga korupsi jangan BAP-nya disebar ke media. Jangan belum jadi penjahat dibuat seperti penjahat bagaimana keluarganya,” tegas Prof Romli.

Baca juga : Mbak Titiek Minta Jokowi Berkaca pada Peristiwa 98

            Sementara itu, Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menganggap penyerahan mandat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Presiden Joko Widodo teledor. Emrus menyayangkan langkah pimpinan KPK yang emosional dalam menjalankan tugas negara itu.           

"Itu tindakan ceroboh dan baper (bawa perasaan). Padahal diberi tugas memberantas korupsi tapi dengan mudahnya menyerahkan mandat," kata Emrus dalam diskusi di Jakarta Selatan, Rabu (25/9).(HDS)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal