Enak Sekali, Mantan Ketua DPD Dapat Diskon Hukuman Penjara dari Kasus Suap Impor Gula

Kamis, 26 September 2019, 22:29 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Mantan Ketua DPD RI sekaligus terpidana kasus suap impor gula, yakni Irman Gusman mendapat potongan masa hukuman. Dari vonis hukuman 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor, kini Irman hanya perlu menempuh masa hukuman selama 3 tahun penjara.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Irman Gusman. Vonis Ketua DPD 2014-2018 itu dikurangkan menjadi 3 tahun penjara. "Hukumannya dikurang menjadi 3 tahun," ujar kuasa hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail, kepada wartawan, kemarin.

Baca juga : Ben Kasyafani Santai Belum Dapat Momongan Baru Dari Istri Kedua

Berdasarkan salinan putusan PK Irman yang diterima awak media, hukuman Irman menjadi 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dalam salinan tersebut, MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt. Pst tanggal 20 Februari 2017 tersebut.

Baca juga : Bantu Korban Kebakaran, DKI Bangun Hunian Sementara di Kampung Bandan

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Suhadi, anggota Abdul Latif dan Eddy Army. Irman sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Februari 2017. Irman dinyatakan bersalah menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto dan Memi sebagai pemilik CV Semesta Berjaya.

Keduanya memberi suap Irman agar mengarahkan CV yang bergerak di bisnis sembako itu mendapat alokasi 1.000 ton gula impor dari Perum Bulog. Dalam fakta sidang, Irman menyanggupi permintaan Xaveriandi dan Memi dengan kompensasi ada jatah untuknya sebesar Rp 300 per kilogram.

Baca juga : Urai Kemacetan, Satpol PP dan Dishub Jakut Temukan Ranjau Paku di Jalan Yos Sudarso

Atas perbuatannya itu, selain divonis 4,5 tahun, hak politik Irman dicabut selama tiga tahun seusai menjalani hukuman. (DED)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal