SS- CR Unggul, KPU Kota Depok Tetapkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada

Selasa, 3 Desember 2024, 13:13 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Willi Sumarlin mengatakan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 sudah selesai pasangan Supian Suri - Chandra Rahmansyah nomor urut 2 memperoleh 451.785 suara dan pasangan Imam Budi Hartono- Ririn Farabi A Rafiq nomor urut 1 memperoleh 396.863 suara.

"Sudah ditetapkan dan juga sudah kita buatkan surat keputusan," kata Willi kepada wartawan, Selasa (3/12/2024) pagi.

Baca juga : H-1, KPU Kota Depok Musnahkan 1.165 Lembar Surat Suara Rusak dan Lebihan

Willi menyebutkan total pemilih di Pilkada Depok 2024 mencapai 881.012 suara dari total daftar pemilih tetap (DPT) sekitar 1,4 juta pemilih. "Total pemilih 881.012 dari DPT sekitar 1,4 . Jadi ada sekitar 500.000 yang tidak menggunakan hak pilih (di Pilkada)," kata Willi.

Willi menambahkan belum mengetahui penyebab warga Depok sebanyak 500 ribu orang tidak menggunakan hak pilih di Pilkada. "Ya kita sih belum melakukan penelitian secara khusus, mungkin ada faktor kejenuhan. Ada mungkin perubahan TPS dan juga mungkin kendala cuaca dan sebagainya, sehingga banyak faktor yang menyebabkan orang enggan untuk menggunakan hak pilih," tutur Willi.

Baca juga : Pemkot Depok Gelar Deklarasi Damai Pilkada, Ini Pesan Wali Kota

Meski begitu sambung Willi KPU Kota Depok telah melakukan upaya sosialisasi yang optimal untuk mengajak masyarakat datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih. "Tapi kita telah melakukan upaya sosialisasi yang optimal," kata Willi. Willi mengatakan penetapan perolehan suara pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok sudah selesai. Namun KPU Kota Depok mempersilahkan bagi pihak yang tidak puas dengan hasil ini untuk melakukan upaya hukum," katanya.

"Sudah ditetapkan dan juga sudah kita buatkan surat keputusan. Jadi kita menghormati apabila ada pihak yang tidak puas dengan keputusan KPU ya silahkan melakukan upaya hukum melalui saluran yang telah disediakan," ungkap Willi. HEN

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal