Semua Fraksi Mendukung Gunakan Tatib Lama, Proses Pemilihan Wagub DKI Tuntas Desember

Sabtu, 21 September 2019, 17:35 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta optimis proses pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno berjalan lancar.

"Pasalnya, tatib Wagub yang digunakan masih yang lama yaitu periode 2014-2019. Ini hanya melanjutkan saja," kata Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M. Arifin di Citarik, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (21/9/2019).

Arifin memprediksi, Desember 2019 ini Anies Baswedan sudah memiliki wakil, yaitu antara Agung Yulianto atau Ahmad Syaikhu. Dan aturan tentang itu sudah dikirim ke Kemendagri.

"Politik tentang wagub ini dinamis. Dan kita terus mengikutinya dengan baik. Hingga saat ini, belum ada kendala terutama untuk menggelar Rapimgab. Dan 26 September ini, Ketua Dewan sudah defenitif begitu pula alat kelengkapan dewan (AKD) yaitu komisi-komisi maupun fraksi," tandasnya.

Baca juga : Soal Jaksa Chuck, Jaksa Agung Abaikan Larangan Presiden Soal Ego Sektoral

Menjawab pertanyaan seputar isu adanya partai lain (di luar PKS dan Gerindra) yang menghambat proses pemilihan wagub ini, dengan tegas Arifin mengatakan hal itu tidak benar. Artinya, tak ada partai lain yang menghambat proses wagub ini.

"Teman dari fraksi PDIP, Golkar, Nasdem, apalagi Gerindra sangat mendukung proses pemilihan wagub ini. Dan mereka semua tanda tangan kok tetap menggunakan tatib lama. Jadi tidak benar ada fraksi lain yang menghambat," tandas Arifin.

*Anies Butuh Wagub*

DPW PKS DKI Jakarta melihat kinerja Pemprov DKI di bawah kepemimpinan tunggal Anies Baswedan, yang kini mulai terlihat berjalan pincang. Pasalnya, pimpinan pemerintahan sekaliber Ibu Kota negara ini sudah setahun lebih hanya dijalankan oleh seorang gubernur tanpa didampingi wagub.

Baca juga : Tergantung PKS dan Gerindra, Pemilihan Wagub Alami Banyak Ganjalan

Demikian disampaikan Ketua DPW PKS DKI Sakhir Purnomo bersama pimpinan Fraksi DPRD pada acara ‘Media Gathering’ dengan Kordinatoriat Wartawan Balai Kota-DPRD DKI Jakarta di kawasan Citarik. Menurutnya, jabatan kepala daerah, apalagi Pemprov DKI harus dijalankan oleh dua orang.

Tapi sejak jabatan wagub ditinggalkan Sandiaga Uno pada Juli 2018, hingga kini belum terisi juga. Padahal pihak partai pengusung (Gerindra dan PKS) sudah lama secara resmi mengusulkan dua nama Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. Tujuannya, agar salah satu kandidat dipilih oleh DPRD menduduki jabatan tersebut.

“Tapi seperti kita ketahui semua, proses pemilihan wagub tidak mudah dan berjalan alot,” ujar Sakhir.

Sakhir berharap, agar lembaga wakil rakyat dapat segera menyelesaikan tata tertib yang mendorong berlangsungnya pemilihan. “Kami akui ada pihak yang tak setuju dengan dua nama tersebut, namun DPP telah memajukan keduanya sebagai kandidat karena merupakan kader terbaik PKS yang punya kemampuan untuk mendampingi Pak Anies,” jelas dia.

Baca juga : Bila Partai Pengusung Sepakat, Sandi Sangat Layak Kembali Jadi Wagub DKI

Shakir menambahkan bahwa Syaikhu yang memenangi Pileg 2019 akan segera dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. “Sampai saat ini, Pak Syaikhu belum mengajukan surat pengunduran diri dari kandidat wagub sehingga DPP belum berubah sikap terhadap dua nama yang kini tengah diproses di DPRD. Namun jika Pak Syaikhu mundur dan disetujui DPR RI, maka PKS akan mencari pengganti kandidat lain. Yang jelas kandidat tersebut merupakan kader PKS,” paparnya.

Sementara, Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdul Azis menilai, kekosongan kursi wagub berkepanjangan tersebut sangat merugikan masyarakat Jakarta. "Sebenarnya bagi PKS tidak terlalu merugi melainkan masyarakat yang paling dirugikan karena pelayanan di berbagai bidang sangat terganggu,” ujar Ketua DPD PKS Jakarta Barat ini.

Ditambakan, kondisi Pemprov DKI saat ini tidak sehat dan berjalan pincang. Sehingga, makin sulit mewujudkan cita-cita Gubernur Anies yang ingin membangun Jakarta, agar maju kotanya dan bahagia warganya. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal