LampuHijau.co.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Jakarta dikabarkan sudah merampungkan kajian awal mengenai kasus pernyataan calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono yang menyinggung soal janda kaya dan Nabi Muhammad.
Hasil kajiannya menyebut bahwa alat bukti yang dimiliki tidak cukup atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Menyikapi hasil kajian Bawaslu tersebut, Rans Law Office sebagai penerima kuasa dari David Darmawan selaku pelapor menyampaikan expressing dissatisfaction atau reaksi ketidakpuasan terhadap laporan hasil kajian awal Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakarta melalui siaran tertulis.
Berdasarkan siaran tertulis Bawaslu, Selasa, (12/11/2024). dijelaskan bahwa kliennya, David Darmawan telah berusaha memenuhi permintaan bukti-bukti yang diminta oleh Bawaslu DKI Jakarta.
Baca juga : Soal Pengusutan Suswono, Betawi Bangkit Tuding Bawaslu DKI Tak Transparan
"Bahwa sejak awal klien kami melakukan pelaporan/pengaduan, klien kami selalu berusaha untuk memenuhi permintaan bukti-bukti yang diminta oleh Bawaslu DKI Jakarta," demikian bunyi siaran tertulis tersebut.
Selain itu disebutkan, jika selama proses pelaporan atau pengaduan, David Darmawan sangatlah bersikap kooperatif kepada pihak-pihak terkait di Gakumdu Bawaslu DKI Jakarta. Sehingga Rans Law Office menilai alasan "Belum Cukup Bukti" merupakan alasan yang tidak berdasar. Karena dalam ranah pembuktian seharusnya Suswono dapat dipanggil/diperiksa terlebih dahulu.
"Atau sekurang-kurangnya diminta klarifikasi oleh Gakumdu Bawaslu DKI Jakarta. Sehingga menjadi terang apa maksud dan tujuan Suswono melakukan hal tersebut," sambungnya.
Selanjutnya kuasa hukum dari Ketua Umum Ormas Betawi Bangkit ini menilai jika selama ini kasus penistaan agama sudah menjadi hal yang banyak terjadi oleh para tokoh publik maupun para tokoh politik. Oleh karena itu, seharusnya pelaku dari penistaan agama segera dilakukan proses hukum yang berlaku.
Baca juga : Soal "Janda Kaya", Pernyataan Suswono Termasuk Unsur Penghinaan
"Kami meminta agar kasus ini segera dikaji kembali dengan memanggil Suswono. Klien kami melakukan ini semata-mata hanya untuk membela panutan seluruh umat manusia, agar tidak ada lagi yang berani untuk menghina dan menistakannya," tutupnya.
Sementara dipastikan, berdasarkan draf laporan hasil kajian awal Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakarta, dengan nomor registrasi 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024, memang tercantum beberapa poin. Salah satunya adalah alat bukti yang dinilai tidak cukup.
Draf yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta, Munandar Nugraha ini menyebut tidak ditemukan dugaan tindak pidana pemilihan, maka laporan tersebut tidak bisa diteruskan ke pihak kepolisian.
Kendati tindak pidana pemilihan, kasus pernyataan Suswono soal janda kaya diduga melanggar tindak pidana umum sehingga berkas tetap diberikan ke Polda Metro Jaya. Demikian jelas status laporan resmi dari Bawaslu.
Baca juga : Jaksa KPK Bongkar Aliran Uang ke DPRD DKI Pakai Kode Pasal
Sebelumnya Suswono dilaporkan oleh ketua umum Betawi Bangkit ke Bawaslu DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya pada tanggal 29 0ktober 2024, atas dugaan penistaan agama lantaran dianggap telah menyamakan Nabi Muhammad dengan pengangguran. (ULI)