Menpora Tiga Kali Dipanggil KPK Selalu Mangkir, Jadi TSK Nggak Bisa Mangkir Lagi

Kamis, 19 September 2019, 03:10 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tersangka. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar sebagai komitmen fee dari sejumlah sumber.

Penerimaan uang pertama terjadi di 2014-2018 saat Imam melalui asisten pribadinya diduga menerima Rp 14,7 miliar. Berikutnya, pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

Baca juga : Cuek Tak jadi Anggota Dewan, Manohara Pamer Tato Baru

Sumber penerimaan di antaranya ialah dari pengurusan proposal hibah yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sudah memanggil Imam Nahrawi sebanyak tiga kali untuk memberikan keterangan dan klarifikasi. Itu dilakukan pada periode Juli-Agustus 2019. Namun, Imam selalu mangkir.

Baca juga : Mortir Aktif Ditemukan di Pulau Untung Jawa, Untung Nggak Meledak

"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR (Imam Nahrawi) untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan," ujar Alex saat konferensi pers, Rabu (18/9) sore.

Imam diumumkan sebagai tersangka bersamaan dengan asisten pribadinya Miftahul Ulum. Ulum sendiri sudah menjalani pemeriksaan dan ditahan pada Rabu (11/9) lalu. Alex tidak menjawab kapan waktu tepat jadwal pemeriksaan terhadap Imam. "Segera," jawabnya singkat.

Baca juga : Sumur Wakaf di Pinggiran Palembang, Bak Oase Warga Akan Air Bersih

Atas perbuatannya, Imam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(LHTJ)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal