LampuHijau.co.id - Kementerian dan lembaga (K/L) diduga masih melakukan penggelembungan atau mark up kebutuhan dana untuk perjalanan dinas. Hal ini terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS I) Tahun 2019 oleh Badan pemeriksa Keuangan (BPK). Dari buku IHPS I-2019, BPK menemukan biaya perjalanan dinas ganda atau tidak sesuai ketentuan di 41 K/L senilai Rp 25,43 miliar. Terlihat dari buku IHPS itu, rinciannya adalah pembayaran perjalanan dinas ganda/melebihi ketentuan pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, di antaranya belanja perjalanan dinas dibayarkan ganda kepada pegawai sebesar Rp 4,91 miliar, belanja perjalanan dinas berindikasi tidak riil sebesar Rp 993,56 juta, belanja perjalanan dinas luar negeri tidak sesuai SBM sebesar Rp 184,03 juta.
Selanjutnya kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas pada KPU atas pembayaran belanja perjalanan dinas dalam negeri tidak sesuai dengan SBM sebesar Rp 3,06 miliar. Pembayaran belanja perjalanan dinas luar negeri antara lain terdapat selisih harga tiket dibandingkan harga konfirmasi ke maskapai penerbangan, kesalahan perhitungan jumlah hari perjalanan, dan ketidaksesuaian dengan SBM sebesar Rp1,28 miliar.
Baca juga : Dewan Pengawas Jaga KPK dari Otoritas Berlebih
Ada juga di kementerian Pertahanan, yakni biaya perjalanan dinas sebesar Rp 2,17 miliar. Antara lain bukti tiket perjalanan tidak sesuai dengan bukti yang dikeluarkan oleh penyedia jasa, selisih harga tiket yang dipertanggungjawabkan dengan yang dikeluarkan oleh pihak penyedia jasa, serta pembayaran biaya perjalanan tidak berdasarkan perincian pengeluaran riil. Terakhir adalah permasalahan biaya perjalanan dinas ganda dan/atau melebihi ketentuan juga terjadi pada 38 K/L lainnya sebesar Rp 11,37 miliar.
Selain temuan itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan 14.965 permasalahan keuangan senilai Rp 10,35 triliun. Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menjelaskan, temuan di atas meliputi 7.236 permasalahan kelemahan sistem pengendalian internal lembaga, 7.636 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 9,68 triliun, serta 93 permasalahan ketidakhematan, ketidakeflsienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 676,81 miliar.
Baca juga : Tak Terpengaruh Suara Luar, Richard: DPP Demokrat Tetap Pilih Kader Terbaik
Hal itu dia ungkapkan saat melakukan Penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2019 kepada DPR RI di Ruang Sidang Paripurna, Gedung DPR/MPR, Jakarta.
"Dari 7.636 permasalahan ketidakpatuhan tersebut, di antaranya sebanyak 4.838 permasalahan sebesar Rp 9,68 triliun merupakan permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian sebanyak 3.162 permasalahan sebesar Rp 2,47 triliun," kata dia Selasa (17/9/2019).
Pada semester 1 tahun 2019, BPK melakukan pemeriksaan keuangan atas 1 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), 85 LK Kementerian Lembaga (LKKL), 1 LK Bendahara Umum Negara (LKBUN), 18 LK Pinjaman dan Hibah Luar Negeri, 542 LK Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2018, serta 4 LK Badan Lainnya. Sedangkan Laporan Keuangan BPK Tahun 2018 diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik.(LHTJ)