Keppres IKN Belum Juga Diteken, Jakarta Bakal Tetap Jadi Ibu Kota

Senin, 7 Oktober 2024, 19:40 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tinggal 14 hari atau dua minggu lagi. Pada 20 Oktober 2024, akan terjadi pergantian kekuasaan, presiden terpilih, Prabowo Subianto akan dilantik menjadi presiden Indonesia untuk lima tahun ke depan.

Ada satu isu penting yang menjadi sorotan publik dalam prosesi pergantian kepemimpinan tersebut. Yakni, pemindahan Ibu Kota Negara dari Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Apalagi, jelang akhir masa jabatannya, Jokowi belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi syarat formal perpindahan Ibu Kota Negara, sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Selain itu, UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang ditandatangani Jokowi pada 25 April 2024, mengatur bahwa Jakarta akan kehilangan statusnya sebagai Ibu Kota Negara.

Namun, hingga kini, Jokowi belum menerbitkan Keppres pemindahan Ibu Kota Negara. Akibatnya, Jakarta masih memegang status Ibu Kota Negara sampai adanya Keppres. Ketentuan ini ditegaskan kembali dalam Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara hingga ada keputusan resmi dari Presiden terkait pemindahan Ibu Kota ke IKN.

Baca juga : Hadapi PON Aceh-Sumut, Atlet Jakarta Siap Tampil Gemilang

Pertanyaan besar: siapa yang akan menandatangani Keppres IKN? Apakah Jokowi akan melakukannya sebelum 20 Oktober 2024, ataukah Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih yang akan mengambil keputusan penting ini? Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto mensinyalir, kemungkinan besar Jokowi tidak akan menerbitkan Keppres IKN sebelum 20 Oktober 2024.

“Keputusan sebesar ini memerlukan pertimbangan matang, dan Jokowi mungkin lebih memilih untuk membiarkan presiden berikutnya mengambil langkah final,” kata SGY, sapaan Sugiyanto, Senin (7/10/2024). Menurut SGY, Prabowo juga tidak akan segera menerbitkan Keppres IKN setelah dilantik. “Meski Prabowo mendukung proyek tersebut, faktor-faktor politik dan ekonomi mungkin akan membuatnya ragu untuk segera menandatangani Keppres IKN,” ujarnya.

SGY bilang, setidaknya ada lima alasan yang membuat Prabowo tidak akan segera menerbitkan Keppres IKN. Pertama, Prabowo akan lebih fokus pada janji kampanye yang mendesak. Salah satunya, program makan siang gratis untuk siswa sekolah, yang memerlukan alokasi anggaran besar.

Kedua, Prabowo mungkin akan melakukan peninjauan ulang terhadap anggaran IKN. Proyek ini membutuhkan biaya besar, dan dia perlu mempertimbangkan kembali apakah anggaran negara dapat menanggung beban proyek IKN bersamaan dengan program-program prioritas lainnya.

Baca juga : Muskot IPSI Jakbar, Firmanudin Ibrahim Bakal Ditetapkan Jadi Ketua

Ketiga, Prabowo akan menyesuaikan diri dengan dinamika politik dan dukungan parlemen serta opini publik. Jika perpindahan ibu kota tidak mendapat dukungan penuh dari parlemen atau publik, dia bisa saja memilih untuk menunda keputusan tersebut.

Keempat, Prabowo akan mempertimbangkan kondisi ekonomi global dan nasional. Situasi ekonomi global yang tidak stabil mungkin membuatnya lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan besar seperti perpindahan ibu kota. Kelima, Prabowo mungkin akan mendengarkan tuntutan publik yang menginginkan penundaan proyek IKN. “Banyak kelompok masyarakat yang meminta penundaan, dan Prabowo mungkin akan merespons dengan meninjau kembali rencana perpindahan sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” ucap SGY.

Diungkap SGY, jika Keppres IKN tidak diterbitkan, Jakarta akan tetap menjadi ibu kota. “Sesuai ketentuan dalam UU IKN dan UU DKJ, tanpa Keppres resmi, perpindahan ibu kota secara administratif dan politik belum bisa dilaksanakan, meskipun pembangunan fisik di IKN telah dimulai. Ini berpotensi menyebabkan stagnasi proyek IKN, dan Jakarta tetap berfungsi sebagai pusat pemerintahan de facto,” jelasnya.

Besarnya tekanan publik yang menolak pembangunan IKN, lanjut SGY, berpotensi menempatkan proyek IKN dalam sorotan khusus, yang memerlukan evaluasi dan kajian ulang lebih mendalam. Akibat dari evaluasi dan kajian ulang tersebut, proyek IKN bisa mengalami penundaan. Hal ini membuka kemungkinan bahwa proyek IKN benar-benar menjadi mangkrak.

Baca juga : Pengawasan Ketenagakerjaan di Jakarta Harus Jadi Barometer

“Kondisi ini bisa membuka pintu bagi berbagai masalah hukum di masa depan, terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek IKN. Namun, sebagai pendukung Prabowo Subianto saat Pilpres Februari 2024 lalu, saya meyakini bahwa di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, akan ada solusi terbaik terkait masalah perpindahan Ibu Kota Negara ini,” tandasnya. (DTR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal