RUU PPRT Harus Terus Diperjuangkan, DPR Diingatkan Besarnya Amanah Rakyat

Diskusi Forum Legislasi terkait RUU PPRT di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024). (Foto: ist)
Selasa, 3 September 2024, 21:49 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus terus diperjuangkan.

Apabila RUU itu tidak mampu diselesaikan pada periode ini, ia berharap beleid itu menjadi RUU carryover yang pembahasannya bisa dilanjutkan anggota DPR periode mendatang.

"RUU PPRT harus terus diperjuangkan, karena di dalamnya termaktub perlindungan bagi para pekerja rumah tangga. Pasalnya, pekerja rumah tangga bekerja tanpa kontrak kerja yang jelas. Bahkan, mereka mendapat upah yang sekedarnya," tutur Maman dalam diskusi Forum Legislasi 'UU PPRT Jadi Landasan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Selain kontrak kerja yang tidak jelas serta masalah upah, Maman juga menyoroti beragam aksi kekerasan fisik yang harus diterima oleh para PRT.

Baca juga : Anggota DPR RI Baru Diharapkan Benar-benar Dekat dengan Rakyat

"Belum lagi tidak sedikit dari mereka mendapatkan kekerasan fisik dan psikis dari majikannya," katanya.

Untuk itu, dirinya berharap RUU PPRT bisa menjadi sebuah warisan yang berharga bagi masyarakat dari parlemen periode 2019-2024. Terlebih sudah hampir 20 tahun lamanya RUU PPRT ini tak kunjung juga disahkan.

"Saya rasa DPR perlu mengambil langkah yang kita anggap perlu untuk mengetuk pengesahan RUU menjadi undang-undang sebagai masterpiece dan warisan berharga bagi masyarakat," pungkas Maman.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komnas Perempuan, Andi Yentriyani mengatakan, RUU yang telah berusia 20 tahun ini mungkin pada awalnya penuh idealisme. Tapi sekarang penuh ruang-ruang negosiasi.

Baca juga : Nasib RUU PPRT Ada di Ketua DPR Puan Maharani

"Bisa jadi justru ini lebih pada simbolik pengakuan pekerja rumah tangga itu adalah pekerjaan, dan karena itu berhak untuk mendapatkan perlindungan dan dukungan agar semua orang yang berada dalam ekosistem kerja itu bisa merasa aman dan nyaman," ujarnya.

Kami mencatat, dalam 5 tahun terakhir ada lebih dari 2.000 kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan mengenai kondisi pekerja rumah tangga, baik itu yang langsung melapor ke Komnas perempuan maupun yang melalui jaringan.

"Mungkin yang sangat populer itu kalau dia viral bentuknya udah yang hebat. Misalnya kalau kita ingat ada pekerja rumah tangga di daerah seputaran Jakarta ini melompat keluar dari rumah majikannya dengan kondisi yang juga tidak baik, dan akhirnya mengalami luka yang cukup berat. Ataupun ada juga kasus di mana berakibat dengan sangat fatal meninggal dunia atau mengalami kekerasan seksual,” terang Andi.

Untuk itu, Andi pun mengingatkan, begitu besarnya amanat yang diberikan oleh rakyat kepada anggota DPR RI periode 2019-2024 agar UU PPRT ini dapat disahkan menjadi UU.

Baca juga : RSUD Subang Harus Lebih Unggul Dibandingkan Rumah Sakit Lain

“Kepada para anggota DPR RI yang akan segera mengakhiri masa baktinya di tahun 2020-2024 ini, masyarakat penuh harap semoga UU ini bisa disahkan di masa periode yang berjalan selama 20 tahun terakhir ini," tandas Andi. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal