LampuHijau.co.id - Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep mengajukan surat permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tujuannya, sebagai persyaratan pencalonannya menjadi Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan hal tersebut. Hal ini berdasar informasi dari kepaniteraan hukum pengadilan tersebut.
Baca juga : MK Kandaskan Kaesang Nyagub, Melawan Putusan PTUN soal Umur Calon Kepala Daerah
"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. (Untuk) Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," kata Djuyamto melalui keterangannya, Jumat, 23 Agustus 2024.
Dia menambahkan, surat permohonan Kaesang didaftarkan pada 20 Agustus. Di tanggal yang sama, PN Jakarta Selatan menerbitkan surat keterangan tersebut.
Baca juga : Relawan Bakti BUMN Tanam Pohon dan Beri Bantuan ke Masyarakat Subang
Menurutnya, ada tiga surat yang diurus Kaesang ke PN Jakarta Selatan. Pertama, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih.
"Ketiga, Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang," sambungnya. (Yud)