LampuHijau.co.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis (22/8/2024) malam ini, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, menyatakan secara resmi bahwa DPR RI membatalkan pengesahan Revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang sebelumnya selesai dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 24 Agustus 2024, batal dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti, yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ujar Dasco.
Baca juga : Prabowo Perlu Masukan Isu Palestina di Pidato Perdananya Sebagai Presiden
Seperti diketahui, Baleg DPR RI dengan Mendagri dan Menkumham selaku wakil Pemerintah, melakukan pembahasan RUU Pilkada, pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Syarat Pencalonan Kepala Daerah, kemarin. Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Dengan begitu, parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon peserta pilkada.
Proses pembahasan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB sampai 15.00 WIB. Kemudian pukul 15.30 WIB, rapat pengambilan keputusan tentang RUU Pilkada.
Baca juga : Rail Clinic Layani Pengobatan Gratis Bagi Masyarakat di Stasiun Ketanggungan
Dari total sembilan fraksi yang ada di DPR RI, cuma Fraksi PDI Perjuangan yang menolak RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna. Namun pengesahan RUU Pilkada tidak terjadi dalam rapat paripurna hari ini, karena Anggota DPR yang hadir tidak mencapai kuorum atau batas minimal pengambilan keputusan.
Sementara berbagai aksi mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat di berbagai penjuru Tanah Air secara serentak menggelar aksi menolak pengesahan RUU Pilkada. Seperti yang terjadi di depan Gedung DPR RI. (Asp)